Sabtu, Desember 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

PT EUP Klaim Punya Izin Buang Limbah, Menteri LH: Prinsipnya Tidak Boleh

Maret 27, 2025
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Dugaan pencemaran limbah di perairan Bontang kini menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kementerian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah keluhan dari para nelayan setempat mencuat ke publik.

Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah klaim PT Energi Unggul Persada (EUP) yang menyatakan memiliki izin untuk membuang hasil pengolahan limbah ke laut. Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa pembuangan limbah di perairan Bontang tidak diperbolehkan.

KLH Kirim Tim Investigasi

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap klaim PT EUP. “Saya sudah tugaskan Kapusdalreg (Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion) Kalimantan untuk segera melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kapusdalreg memiliki tugas mengawasi kebijakan lingkungan berdasarkan ekoregion, termasuk melakukan kajian, memberikan rekomendasi kebijakan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Intinya, Kementerian Lingkungan Hidup segera mengirim tim investigasi pendahuluan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan ini,” tambah Hanif Faisol.

PT EUP Klaim Sesuai Regulasi

PT Energi Unggul Persada (EUP) mengakui membuang limbah cair hasil produksinya ke laut, tetapi menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan tetap berada dalam ambang batas yang ditetapkan.

Humas PT EUP, Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke laut merupakan hasil dari proses pengolahan di Wastewater Treatment Plant (WWTP). Limbah ini berasal dari proses pemurnian minyak sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan rutin melakukan uji laboratorium terhadap limbah cair setiap tiga bulan sekali guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Kalau berbau pasti ada baunya, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Jayadi mengklaim bahwa PT EUP selalu transparan dalam memberikan informasi terkait pembuangan limbah kepada para nelayan setempat. Dalam setiap pertemuan dengan nelayan, pihak perusahaan selalu menjelaskan proses serta dampak dari pembuangan limbah tersebut.

Nelayan Keluhkan Matinya Ikan

Di sisi lain, nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan ikan-ikan mati di perairan sekitar Bontang Lestari. Salah seorang nelayan menyebutkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari pabrik minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dikelola PT Energi Unggul Persada (EUP).

Dugaan ini berdasarkan hasil penelusuran para nelayan yang menemukan pusat pencemaran berada di sekitar pabrik CPO. “Tapi areal yang terdampak sangat luas. Kami di Santan Ilir juga terimbas. Ikan mati sampai melewati konveyor batu bara,” ungkap salah seorang nelayan.

Kematian ikan akibat dugaan pencemaran limbah ini bukan kali pertama terjadi. Nelayan setempat mengaku telah lama mengetahui adanya potensi pencemaran, tetapi bingung harus melaporkan kejadian tersebut ke mana. “Kami tidak tahu harus melapor ke siapa. Tapi kali ini, kami sudah mengadukan masalah ini ke anggota DPRD Kukar,” tambahnya.

Para nelayan juga telah mengambil sampel air sebagai bukti perbandingan untuk mendukung laporan mereka. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan perairan Bontang tetap terjaga dan tidak tercemar akibat limbah industri.

Tindak Lanjut Pemerintah

Dengan adanya laporan dari nelayan dan respons cepat KLH, investigasi terhadap dugaan pencemaran limbah di perairan Bontang dipastikan segera dilakukan. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan KLH serta langkah yang akan diambil pemerintah terhadap dugaan pelanggaran lingkungan ini.

Tags: BontangKaltimKementerian Lingkungan HidupKukarLimbahLingkunganPT Energi Unggul Persada
ShareTweetSend
Previous Post

Program Beasiswa Gratispol Kaltim Dipercepat April 2025, Begini Informasinya

Next Post

Lonjakan Sampah Makanan di Ramadan: Ancaman Lingkungan yang Sering Terabaikan

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024