GoCSRKaltim – Program kuliah gratis Gratispol untuk jenjang D3 hingga S3 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipercepat pelaksanaannya pada April 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh muda-mudi Benua Etam untuk mengenyam pendidikan tinggi secara gratis, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kaltim.
Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan mekanisme pelaksanaan program ini. Setiap mahasiswa yang terdaftar dapat menikmati kuliah gratis dengan batas maksimal Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp5 juta per semester. Namun, bagi mahasiswa yang mengambil jurusan kedokteran dan kesehatan, anggaran yang diberikan lebih besar, yakni Rp7,5 juta per mahasiswa.
“Di luar jurusan kedokteran dan kesehatan, jika UKT lebih dari Rp5 juta, misalnya Rp8 juta, maka selisihnya sebesar Rp3 juta harus ditanggung sendiri oleh mahasiswa. Ini karena batas maksimal subsidi dalam program Gratispol adalah Rp5 juta per mahasiswa,” jelas Dasmiah.
Program Khusus untuk Mahasiswa Baru
Lebih lanjut, Dasmiah menegaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah resmi diterima di perguruan tinggi. Oleh karena itu, biaya administrasi atau pendaftaran tidak termasuk dalam cakupan program.
“Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa benar-benar serius dalam menempuh pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, biaya pendaftaran harus ditanggung sendiri sebagai bentuk komitmen mereka,” tegasnya.
Pada tahap awal, program ini akan difokuskan untuk mahasiswa baru (maba), mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim baru disahkan pada akhir 2024.
“Karena anggarannya terbatas, maka prioritas utama diberikan kepada mahasiswa baru. Namun, di tahun 2026 atau dalam alokasi anggaran selanjutnya, program ini akan diperluas untuk seluruh mahasiswa yang telah lebih dulu berkuliah,” tambahnya.
Syarat dan Batasan Usia Penerima Beasiswa
Program Gratispol diperuntukkan khusus bagi pemuda-pemudi asli Kaltim, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili Kaltim minimal selama tiga tahun.
“Rata-rata usia 17 tahun sudah memiliki KTP. Artinya, mereka sudah bisa menikmati program Gratispol saat berusia 19 atau 20 tahun,” ujar Dasmiah.
Selain itu, terdapat batasan usia bagi setiap jenjang pendidikan yang dibiayai melalui program ini, yaitu:
- D3: Maksimal 23 tahun
- S1: Maksimal 25 tahun
- S2: Maksimal 35 tahun
- S3: Maksimal 40 tahun
Dasmiah juga menegaskan bahwa program ini tidak membedakan akreditasi kampus, prestasi akademik, maupun jurusan favorit. Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim akan mendapatkan akses ke program Gratispol ini.
“Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh generasi muda Kaltim, tanpa memandang latar belakang akademik atau popularitas jurusan,” pungkasnya.
Dengan adanya percepatan program Gratispol, diharapkan lebih banyak pemuda Kaltim dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa kendala biaya, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah ini.
Discussion about this post