GoCSRKaltim – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga profesionalisme di industri pers digital. Organisasi ini secara resmi mencoret keanggotaan media siber yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah pencatutan nama Pemimpin Redaksi (Pemred) tanpa izin. Hal ini terungkap setelah pihaknya menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang bersangkutan.
“Kami menemukan adanya media yang mendaftarkan diri dengan mencantumkan nama Pemred tanpa persetujuan. Selain itu, media tersebut juga mengabaikan hak Pemred sebelumnya selama dua tahun tanpa adanya surat pemberhentian resmi,” ujar Wiwid, didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, pada Selasa (4/2/2025).
Sebelum mengambil keputusan pencoretan, SMSI Kaltim melakukan investigasi mendalam. Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan surat pengangkatan Pemred. Tak hanya itu, media yang bersangkutan juga dinilai tidak memiliki jumlah wartawan yang memadai untuk memenuhi standar keanggotaan SMSI.
“Kami tidak ingin media abal-abal berada di dalam organisasi ini. Standar harus ditegakkan agar SMSI tetap menjadi wadah media yang profesional dan berkualitas,” tegas Aziz.
Keputusan tegas ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim yang digelar pada Minggu (2/2/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh peserta yang terdiri dari ketua dan sekretaris SMSI kabupaten/kota menyepakati bahwa regulasi keanggotaan akan diperketat.
Kini, media yang ingin bergabung wajib memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jelas, Pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta mematuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers.
“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa media yang tergabung dalam SMSI benar-benar profesional dan mampu memberikan kontribusi positif bagi industri pers nasional,” tambah Aziz.
Dengan kebijakan ini, SMSI Kaltim berharap dapat meningkatkan kualitas serta kompetensi SDM di sektor media daerah. Selain memastikan perusahaan media yang lebih sehat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja media.
“Kami ingin industri pers digital di Kaltim berkembang dengan lebih baik, sehat, dan profesional. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap media juga semakin meningkat,” pungkas Wiwid.
Keputusan tegas ini menjadi bukti komitmen SMSI Kaltim dalam menciptakan ekosistem media siber yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi media yang ingin bergabung agar lebih serius dalam menjalankan standar profesionalisme yang telah ditetapkan. (ARD)
Discussion about this post