GoCSRKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Sesi II yang digelar pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim tidak berlanjut, sementara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, dan Mahakam Ulu tetap berproses ke tahap selanjutnya.
Sengketa Pilgub Kaltim: Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menilai gugatan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi terhadap hasil Pilgub Kaltim 2024 tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Alasannya, selisih suara antara Isran-Hadi dan pasangan rivalnya, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, mencapai 11,3 persen atau 202.606 suara. Hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rudy-Seno memperoleh 996.399 suara, sementara Isran-Hadi hanya meraih 793.793 suara. Dengan selisih yang cukup besar, MK menegaskan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Sengketa Pilbup Kukar: Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais Gugur
Sementara itu, sengketa hasil Pilbup Kukar yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais juga kandas. MK menyatakan permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil, sehingga dianggap kabur dan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menyebut eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan gugatan pemohon tidak jelas adalah beralasan secara hukum.
Sengketa Pilbup Kukar, Berau dan Mahakam Ulu Lanjut ke Tahapan Berikutnya
Berbeda dengan Pilgub Kaltim dan Pilbup Kukar dari salah satu paslon, sengketa hasil Pilbup Berau, Kukar, dan Mahakam Ulu tetap berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan. Tercatat, perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Berau yang diajukan oleh pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi, perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025terkait Pilbup Berau yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilbup Mahakam Ulu yang diajukan pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, masih terus berproses.
Agenda Sidang Lanjutan dan Batasan Saksi
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengumumkan bahwa agenda sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang mendatang, masing-masing pihak diizinkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk memperkuat argumentasi mereka. Identitas saksi dan ahli harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang berlangsung. Jika melebihi batas waktu tersebut, keterangan mereka tidak akan diterima.
“Keterangan ahli juga harus disertai dengan CV serta izin dari institusi terkait. Selain itu, keterangannya harus disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang.
Lebih lanjut, Saldi Isra menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak akan ada lagi penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan dokumen tambahan).
“Setelah sidang pembuktian, tidak ada lagi kesempatan untuk menambah bukti atau melakukan inzage. Semua bukti harus diserahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya. (ARD)
Untuk perkara yang berlanjut, Mahkamah akan menginformasikan jadwal persidangan kepada masing-masing pihak melalui kepaniteraan.
Sidang pengucapan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota Sesi II, berlangsung sekira 3 jam. Mulai pukul 13.28 WIB (14.28 Wita) hingga pukul 17.16 WIB (18.16 Wita).
Di mana perkara dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi, dan perkara dengan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Mahakam Ulu yang didaftarkan paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.




Discussion about this post