Jumat, Juni 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home CSR News

Tidak Menjalankan Program PPM? Perusahaan Minerba Bisa Kena Sanksi!

Desember 26, 2024
in CSR News, Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, sekaligus mendukung keberlanjutan industri tersebut.

Landasan Hukum Pelaksanaan PPM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan aturan terkait pelaksanaan PPM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan tambang harus secara aktif berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal melalui berbagai program yang terencana dan terukur.

Program PPM mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, hingga pembangunan infrastruktur. Dengan pelaksanaan yang baik, PPM tidak hanya meningkatkan taraf hidup masyarakat, tetapi juga menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Lalai

Sayangnya, masih terdapat perusahaan yang abai dalam menjalankan kewajiban ini. Ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan PPM tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak buruk bagi reputasi perusahaan itu sendiri. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan PPM sesuai aturan. Berdasarkan Permen ESDM No. 41 Tahun 2016, sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
    Tahap awal sanksi dimulai dengan peringatan tertulis yang mengingatkan perusahaan untuk segera memperbaiki pelaksanaan program PPM.
  2. Penghentian Sementara Izin Usaha
    Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, pemerintah berwenang menghentikan sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang dimiliki perusahaan.
  3. Pencabutan Izin Usaha
    Dalam kasus pelanggaran yang serius dan berulang, pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Manfaat Strategis PPM bagi Perusahaan

Selain menjadi kewajiban, pelaksanaan PPM secara optimal juga memberikan manfaat strategis bagi perusahaan. Dengan program yang terarah, perusahaan dapat:

  • Meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah.
  • Mendukung keberlanjutan operasi melalui pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.
  • Memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap keberlanjutan.

Komitmen terhadap Keberlanjutan

PPM adalah wujud nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam sektor pertambangan. Dengan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Melalui pelaksanaan PPM yang konsisten dan transparan, perusahaan tambang di Indonesia dapat menciptakan dampak positif yang signifikan, baik bagi masyarakat lokal maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ARD)

Tags: CSRESDMKaltimMinerbaPPM
ShareTweetSend
Previous Post

Pengembangan IKN Menjadi Pusat Pertumbuhan dan Transformasi Ekonomi Kaltim

Next Post

Intip Cara Pupuk Kaltim Jalankan Komitmen ESG dalam Bisnisnya

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024