GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyiapkan persyaratan administratif pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat berupa dokumen Rencana Induk Pengembangan Geopark dan salah satu muatan di dalam dokumen adalah aspek kelembagaan.
Lembaga pengelola adalah Tingkat Provinsi Kaltim yang akan bertugas mengawal pemenuhan syarat administratif, proses pengusulan, hingga implementasi rencana induk pengembangan geopark.
Karena itu, Pemprov Kaltim merumuskan bentuk lembaga pengelola melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan anggota Tim Penyusun Dokumen Usulan Geopark yang telah dibentuk Gubernur Kalimantan Timur melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 546/K.512/2021 Tanggal 18 Oktober 2021.
“Usulan ini penting, sebagai Geopark. Agar Karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi potensi wisata unggulan di Benua Etam. Apalagi, Karst ini merupakan peninggalan situs bersejarah dunia,” ucap Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di sela-sela menerima narasumber FGD Pengembangan Kelembagaan Aspiring Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Kalimantan Timur di ruang kerjanya, Senin 19 Februari 2024.
Menurut Sri, dalam mendukung kelembagaan Aspiring Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ini hendaknya diisi profesional, baik akademisi maupun penggiat lingkungan.
Sehingga, lembaga yang dibentuk lebih fokus dalam menyukseskan pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.
“Maksudnya lembaga yang dibentuk ini tidak terganggu dengan kegiatan birokrasi. Sehingga, fokus pengelolaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Meski ada kendali dari Pemerintah, tapi secara operasional dia tak terganggu oleh birokrasi,” pesannya.
Penyusunan dokumen dan kelembagaan menuju pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ini dinilai penting agar ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) beroperasi, maka Geopark Sangkulirang-Mangkalihat menjadi salah satu tujuan utama masyarakat dan warga IKN untuk berwisata.
Kepala Dinas ESDM Kaltim H Munawwar menjelaskan, FGD bertujuan agar Kaltim segera memiliki Geopark difokuskan terlebih dulu di Sangkulirang-Mangkalihat yang menghubungkan Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
“Prinsipnya Pemprov Kaltim serius dan berkomitmen menuju Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Sehingga seluruh mata dunia dapat mengetahui bagaimana potensi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat itu,” ucapnya.
Untuk diketahui bukti peninggalan warisan sejarah ada 15 di Kabupaten Berau dan 11 di Kutai Timur.
Karena itu, usaha dilakukan Pemprov Kaltim sudah sejak tiga tahun yang lalu berjuang mendata hingga identifikasi.
“Harapannya, melalui Kementerian ESDM, kita bisa mendapatkan pengakuan warisan dunia atau Geopark Sangkulirang-Mangkalihat,” harapnya.
“Sehingga mampu mengangkat transformasi ekonomi berkelanjutan, seiring beroperasinya IKN di Provinsi Kaltim,” tutupnya.
FGD dimoderatori penggiat lingkungan Niel Malkinuddin dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menghadirkan narasumber R. Hanang Samodra (Pusat Riset Sumber Daya Geologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional), Prof Dr Eko Haryono (Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), Dr Jatmika Setiawan (Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Yogyakarta), Budi Martono (General Manager Gunungsewu UNESCO Globalpark) dan Abdillah Baras (Ketua Pengurus Harian Ijen UNESCO Global Geopark Banyuwangi).
Hadir Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal dan perwakilan Bappeda Kaltim, serta perwakilan Pemkab Kutim dan Berau.
Disadur dari Pemprov Kaltim
Discussion about this post