GoCSRKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses persidangan untuk lima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kedua akan dimulai pekan ini setelah rampungnya sidang perdana yang digelar pekan lalu.
Sidang kedua ini dijadwalkan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, alat bukti yang diajukan para pihak akan disahkan sebagai bagian dari proses persidangan.
Berikut jadwal lengkap sidang kedua untuk lima gugatan sengketa Pilkada Kaltim berdasarkan data dari laman resmi MK:
1. Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi
- Daerah: Provinsi Kalimantan Timur (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur)
- Nomor Perkara: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Jadwal Sidang Kedua: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Panel Hakim: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih
- Pokok Gugatan: Dugaan politik uang oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
2. Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
- Daerah: Mahakam Ulu (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)
- Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Jadwal Sidang Kedua: Rabu, 22 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
3. Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais
- Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)
- Nomor Perkara: 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah
4. Gugatan Dendi Suryadi–Alif Turiadi
- Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)
- Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah
5. Gugatan Madri Pani–Agus Wahyudi
- Daerah: Kabupaten Berau (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati)
- Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 30 Januari 2025, pukul 13.00 WIB
- Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
Proses hukum sengketa Pilkada ini dipastikan akan berjalan sesuai jadwal dan diawasi secara ketat hingga seluruh rangkaian sidang selesai. Putusan dari MK diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Sengketa Pilkada 2024 di Kalimantan Timur menjadi perhatian besar karena menyangkut kepemimpinan di wilayah strategis yang kini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Publik diminta untuk terus mengikuti perkembangan melalui kanal resmi MK guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Disadur dari mediakaltim
Discussion about this post