Sabtu, Desember 6, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Tekan Penyebaran Penyakit Akibat Rokok, Kaltim Punya Regulasi Penggunaan Tembakau

Oktober 19, 2022
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. Kebiasaan merokok di tengah masyarakat saat ini memang seperti menjadi budaya. Mulai pria, bahkan wanita pun sudah menjadi penikmat asap rokok. Di fasilitas umum yang ada tanda larangan merokok sekalipun kadang dicueki.

Menjawab hal ini, pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok tersebut. Di antaranya dengan penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mengisap rokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Setyo Budi Basuki mengatakan pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau, khusunya di Kaltim melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan serta peran aktif instansi pemerintah agar dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayah kerjanya masing masing.

“Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok. Contoh perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan, ” ucapnya kepada awak media.

Setyo juga menyebut, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 hal ini harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di lapangan.

KTR mengatur agar kebiasaan merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.

“Kita harus pastikan perda ini berjalan di semua OPD, ” jelasnya.

Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan penilian tidak sekadar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk menyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi. (bom)

ShareTweetSend
Previous Post

Putri dan Duta Pariwisata Terpilih Bayan Siap Ikut Majukan Wisata Kaltim

Next Post

Berat Badan Berkurang, Tak Kencing 12 Jam Patut Waspada; Gagal Ginjal Akut Menghantui Anak

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024