GoCSRKaltim. Kebiasaan merokok di tengah masyarakat saat ini memang seperti menjadi budaya. Mulai pria, bahkan wanita pun sudah menjadi penikmat asap rokok. Di fasilitas umum yang ada tanda larangan merokok sekalipun kadang dicueki.
Menjawab hal ini, pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok tersebut. Di antaranya dengan penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mengisap rokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Setyo Budi Basuki mengatakan pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau, khusunya di Kaltim melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
Menurutnya, dibutuhkan dukungan serta peran aktif instansi pemerintah agar dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayah kerjanya masing masing.
“Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok. Contoh perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan, ” ucapnya kepada awak media.
Setyo juga menyebut, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 hal ini harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di lapangan.
KTR mengatur agar kebiasaan merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.
“Kita harus pastikan perda ini berjalan di semua OPD, ” jelasnya.
Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan penilian tidak sekadar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk menyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi. (bom)
Discussion about this post