GoCSRKaltim – Kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya kembali menjadi korban perusakan. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan secara terencana saat suasana libur Lebaran dan melibatkan alat berat, termasuk excavator. Aksi penjarahan ini mendapat sorotan serius dari akademisi kampus.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Rustam, dosen Fakultas Kehutanan Unmul, yang bersama timnya meninjau langsung lokasi kejadian pada Minggu (6/4/2025). Menurutnya, lahan yang sudah dirambah mencapai 3,2 hektare, dan pelaku disebut berasal dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri.
“Sejak Sabtu (5 April 2025), kami sudah berada di lokasi. Mereka membuka lahan seluas lebih dari 3 hektare. Nama koperasi pelaku sudah kami kantongi,” ungkap Rustam, dikutip dari Kaltimtoday.co.
Sudah Pernah Dilaporkan, Tapi Belum Ada Tindakan
Rustam menegaskan bahwa aktivitas perusakan hutan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, sejak 13 Agustus 2024, pihak kampus telah melaporkan aktivitas ilegal logging ini kepada Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Sudah kami laporkan sejak tahun lalu. Tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut. Ironisnya, saat momen libur Lebaran, mereka kembali masuk ke kawasan hutan pendidikan,” jelasnya.
Terekam Drone, Lima Excavator Beroperasi di Dalam Kawasan Hutan
Pihak kampus telah mengerahkan drone untuk mendokumentasikan kegiatan perusakan hutan tersebut. Dari rekaman udara, tampak lima unit excavator sedang beroperasi di dalam kawasan hutan yang secara resmi berstatus sebagai kawasan konservasi dan pendidikan lingkungan.
“Alat beratnya terlihat jelas dalam pantauan drone. Tapi sekarang mereka sudah meninggalkan lokasi, tidak ada aktivitas lagi,” tambah Rustam.
Hutan Pendidikan Unmul Punya Fungsi Strategis
Kawasan hutan pendidikan Unmul yang berada di bawah pengelolaan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), memiliki fungsi vital sebagai lokasi penelitian ilmiah, konservasi keanekaragaman hayati, dan pendidikan lingkungan.
Diketahui, kawasan ini awalnya merupakan konsesi milik CV Kayu Mahakam seluas 300 hektare di kawasan Gunung Kapur. Pada tahun 1974, lahan tersebut diserahkan kepada Rektor Unmul dan diresmikan sebagai hutan pendidikan. Kemudian, pada tahun 2001, seluas 62 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kebun raya, namun ditutup untuk umum sejak 1 Maret 2017 demi menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Mulawarman tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan perusakan kawasan hutan ini.
Discussion about this post