Senin, Desember 8, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Plat Non-KT Dapat Diskon dan Bebas Denda

April 23, 2025
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 21 April 2025. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah (non-KT) yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan menjadi plat KT.

Program strategis ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pemutihan pajak yang sebelumnya telah sukses menghimpun pendapatan lebih dari Rp82 miliar untuk kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengungkapkan bahwa insentif pajak yang ditawarkan dalam program ini cukup menarik. Masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan dari plat luar Kaltim ke plat KT akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta diskon 50 persen untuk biaya balik nama kendaraan.

“Khusus kendaraan yang masih menggunakan plat non-KT, kami mengajak masyarakat untuk segera balik nama ke plat KT. Dalam program ini, kami berikan pembebasan denda PKB serta diskon 50 persen,” ujar Ismiati dalam keterangannya kepada media.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memperkuat basis data kendaraan bermotor di wilayahnya serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data akurat.

“Dengan semakin banyak kendaraan yang tercatat resmi di Kalimantan Timur, kami bisa membuat perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” tambah Ismiati.

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Berlaku Terbatas

Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan ini selama periode yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat, waktu pelaksanaan, dan tata cara pengurusan balik nama kendaraan dapat diakses melalui website resmi Bapenda Kaltim atau langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Tags: Bapenda KaltimKaltimPajak KendaraanPemutihan PajakRelaksasi Pajak
ShareTweetSend
Previous Post

Aminah Syukur, “Nenek Belanda” Sang Tokoh Pendidikan Perempuan di Benua Etam

Next Post

Perusahaan Didorong Aktif Dukung Pendidikan Berkualitas Lewat Program CSR

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024