GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 21 April 2025. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah (non-KT) yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan menjadi plat KT.
Program strategis ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pemutihan pajak yang sebelumnya telah sukses menghimpun pendapatan lebih dari Rp82 miliar untuk kas daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengungkapkan bahwa insentif pajak yang ditawarkan dalam program ini cukup menarik. Masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan dari plat luar Kaltim ke plat KT akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta diskon 50 persen untuk biaya balik nama kendaraan.
“Khusus kendaraan yang masih menggunakan plat non-KT, kami mengajak masyarakat untuk segera balik nama ke plat KT. Dalam program ini, kami berikan pembebasan denda PKB serta diskon 50 persen,” ujar Ismiati dalam keterangannya kepada media.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memperkuat basis data kendaraan bermotor di wilayahnya serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data akurat.
“Dengan semakin banyak kendaraan yang tercatat resmi di Kalimantan Timur, kami bisa membuat perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” tambah Ismiati.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Berlaku Terbatas
Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan ini selama periode yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat, waktu pelaksanaan, dan tata cara pengurusan balik nama kendaraan dapat diakses melalui website resmi Bapenda Kaltim atau langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.




Discussion about this post