GoCSRKaltim – Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, tak terkecuali Indonesia.
Untuk mengelola sektor ini secara berkelanjutan dan optimal, perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sdah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Berikut 8 aspek program PPM yang di prioritaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, antara lain:
- Pendidikan, berupa beasiswa pendidikan, pelatihan & keterampilan dasar, bantuan tenaga pendidik, bantuan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan dan kemandirian masyarakat.
- Kesehatan, berupa kesehatan masyarakat sekitar tambang, tenaga kesehatan sarana/prasarana kesehatan.
- Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, berupa kegiatan ekonomi (perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikannan, kewirausahaan), pengutamaan penggunaan tenaga kerja masyarakat sekitar tambang sesuai dengan kompetensi.
- Kemandirian Ekonomi, berupa peningkatan kapasitas dan akses masyarakat setempat dalam usaha kecil dan menengah, pengembangan usaha kecil dan menengah masyarakat sekitar tambang, pemberian kesempatan masyarakat sekitar tambang untuk berpatisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan profesinya.
- Sosial dan Budaya, berupa bantuan pembangunan sarana/prasarana Ibadah dan hubungan dibidang keagaman, bantuan bencana alam, partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal setempat.
- Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpatisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan
- Pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM
- Pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM
Ketentuan 8 aspek prioritas ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2022 tentang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral dan Batubara.
Penentuan 8 aspek prioritas ini didasarkan pada hasil pemetaan sosial dan analisis dampak lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Aspek-aspek tersebut dianggap sebagai kebutuhan dan prioritas utama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan minerba.
Dengan adanya ketentuan 8 aspek prioritas ini, diharapkan program PPM perusahaan minerba dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Indonesia.
Disadur dari Sumbawanews.com
Discussion about this post