GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sejumlah Rp. 159.462 atau naik sebanyak 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp. 3.201.396 menjadi Rp. 3.360.858.
Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadis Kominfo M Faisal. Penetapan UMP ini telah diputuskan serta dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Adapun kenaikan UMP 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Diketahui, dalam keputusan Gubernur Kaltim pada poin kedua adalah, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan bahwasanya keputusan penetapan UMP 2024 turut merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.
“Kalau dibandingkan dengan daerah di Kalimantan ini sudah masih tertinggi, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antar provinsi sehingga ini kita bandingkan begitu,”ucap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023) saat mengumumkan penetapan UMP 2024 di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, formula perhitungan UMP ini mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang sesuai dengan PP No. 51/2023 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,” katanya.
Dengan kenaikan UMP Kaltim 2024, Rozani berharap, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Disadur dari Pemprov Kaltim
Discussion about this post