Sabtu, Desember 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Mulai Januari 2024 UMP Kaltim Naik Sebanyak 4,98% atau Sebesar 159 Ribu

November 23, 2023
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sejumlah Rp. 159.462 atau naik sebanyak 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp. 3.201.396 menjadi Rp. 3.360.858.

Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadis Kominfo M Faisal. Penetapan UMP ini telah diputuskan serta dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. 

Adapun kenaikan UMP 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Diketahui, dalam keputusan Gubernur Kaltim pada poin kedua adalah, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan bahwasanya keputusan penetapan UMP 2024 turut merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.

“Kalau dibandingkan dengan daerah di Kalimantan ini sudah masih tertinggi, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antar provinsi sehingga ini kita bandingkan begitu,”ucap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023) saat mengumumkan penetapan UMP 2024 di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, formula perhitungan UMP ini mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang sesuai dengan PP No. 51/2023 tentang Pengupahan. 

“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,” katanya.

Dengan kenaikan UMP Kaltim 2024, Rozani berharap, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Disadur dari Pemprov Kaltim

Tags: UMP2024UMPKaltimUpahMinimumKaltim
ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Berau Coal Gelar ‘Tour de Biduk-Biduk 2023’

Next Post

Wabup Rendi Solihin Menggandeng Teruna Dara 2023 Untuk Memajukan Parekraf di Kutai Kartanegara

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024