Rabu, Mei 21, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home CSR News

Hingga Akhir 2023 Ini, Baru 5 Masyarakat Hukum Adat yang Mendapat Pengakuan Pemprov Kaltim

Desember 28, 2023
in CSR News, Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Dari 185 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur (Kaltim), baru lima yang mendapat pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah daerah (pemda) melalui surat keputusan bupati.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim Eka Kurniati di Samarinda.

Eka mengatakan, lima Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mendapatkan pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan Kutai Barat.

“Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan,” kata Eka, sebagaimana dilansir Antara.

Untuk diketahui, Provinsi Kaltim mendapat dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia dan sudah diterima pada 2023.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengalokasikan dana untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Dokumentasi Exotic Kaltim

Eka menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA.

Perhatian tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Eka 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Dari jumlah tersebut, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur yaitu:

  • MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru,
  • Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau
  • MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon
  • MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang
  • MHA Basap di Karangan Dalam

Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor sebelumnya secara khusus menemui MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Pertemuan itu disebut sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Isran.

Isran berharap, lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian masyarakat.

Menurut dia, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan kondisi daerahnya.

Beberapa pola bisnis bisa dipakai seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Isran Noor juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreatifitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” ujar Isran.

Dokumentasi Exotic Kaltim

Disadur dari Kompas

Tags: Masyarakat Hukum AdatPemprov Kaltim
ShareTweetSend
Previous Post

Tok! 2024 Mendatang, Dua Kecamatan Ini Resmi Hilang dari Kukar

Next Post

Gawat! Ubur-Ubur di Pulau Kakaban Tiba-Tiba Menghilang, Pemkab Berau Lakukan Investigasi

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024