GoCSRKaltim. Kewenangan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Hal tersebut meliputi perizinan dan terkait jaminan reklamasi (Jamrek).
Meski sudah beralih ke pemerintah pusat, pengelolaan dana jamrek saat dikelola Kaltim, bukan berarti berjalan tanpa masalah.
Bahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 lalu, dimana ada hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Ironisnya, dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp 219.088.300.152,76.
Dimana dari pencairan Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, pada saat itu, pengelolaan Jamrek di Tahun 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai aturan untuk pencairan dana Jamrek dan pasca tambang harus memenuhi beberapa syarat, seperti permohonan dari pihak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP legal, cek lapangan telah merealisasikan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP, juga ada bukti penyerahan dan banyak lagi persyaratan.
Pihak BPK tidak menemukan dokumen keberhasilan reklamasi yang dilakukan inspektur tambang dari Dinas ESDM Kaltim dan Kementerian ESDM.
Padahal evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklmasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi, menjadi komponen wajib untuk mencairkan dana Jamrek.
“Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi jadi dokumen dasar bagi Dinas ESDM menerbitkan persetujuan teknis pencairan jaminan tambang,” ungkap auditor BPK.
Alur selanjutnya, dokumen persetujuan teknis pencairan jaminan tambang oleh ESDM Kaltim, lalu digunakan DPMPTSP Kaltim untuk mengurus SK Persetujuan Gubernur Kaltim, untuk pencairan dana jaminan reklamasi tambang. “Dokumen itu tidak ditemukan,” lanjut auditor.
Dalam hasil pemeriksaan ini, ada dugaan bahwa dana jaminan reklamasi yang cair itu tidak sampai ke pihak perusahaan yang melaksanakan reklamasi.
Dari data yang ada, 56 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya; Kukar (24 perusahaan), Kutai Barat (2 perusahaan), Berau (2 perusahaan), Samarinda (1 perusahaan), Paser (11 perusahaan), Penajam Paser Utara (9 perusahaan), dan Kutai Timur (6 perusahaan).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan bahwa sejauh ini selama dirinya menjabat sejak 2020 lalu, pencairan dana Jamrek sudah sesuai SOP.
Bahkan pada tahun ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan BPK dimana yang menjadi catatan adalah dana Jamrek yang masih berada di Kabupaten/kota.
“Dengan peralihan kewenangan dari provinsi ke pusat, maka beberapa hal sudah kami lakukan diantaranya penyerahan dokumen ke Kementrian ESDM,” ucapnya.
Pihaknya juga telah mempersiapkan penyerahan Jamrek batuan ke ESDM pusat. “Sebab kami tidak punya kewenangan dalam pengelolaan jaminan,” ungkapnya.
Terkait temuan BPK pada 2021 lalu, Puguh menjelaskan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kabupaten Kota guna mencocokan data tersebut.
“Sejauh ini masih kami koordinasikan juga ke pihak bank,” pungkasnya. (bom)
Discussion about this post