Rabu, Mei 21, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home CSR News

Berapakah Besaran Dana CSR yang Wajib Dikeluarkan oleh Sebuah Perusahaan?

Januari 23, 2025
in CSR News
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Setiap perusahaan di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka guna melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Besaran dana CSR ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Aturan Besaran Dana CSR Secara Umum

Menurut regulasi tersebut, besar kecilnya dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Namun, secara umum di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim dipraktikkan berada pada kisaran 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan dalam satu tahun.

Perbedaan Aturan di Setiap Daerah 

Selain aturan nasional, beberapa daerah juga memiliki regulasi khusus terkait besaran dana CSR. Contohnya di Kalimantan Timur, perusahaan diwajibkan menyisihkan minimal 3% dari keuntungannya untuk dana CSR. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013.

Pentingnya Pelaksanaan CSR 

Pelaksanaan CSR tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, perusahaan dapat membangun citra positif sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Setiap perusahaan wajib memahami dan mematuhi regulasi terkait dana CSR, baik yang berlaku secara nasional maupun regional. Dengan besaran yang berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan, CSR bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Untuk informasi lebih lanjut terkait regulasi dan implementasi CSR, pastikan perusahaan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru dan melakukan konsultasi dengan pihak berwenang. (NHW)

Tags: CSRKaltimMinerbaPerusahaanPPM
ShareTweetSend
Previous Post

Hotel di Kaltim Wajib Menerima dan Mendukung UMKM Kaltim! Begini Kata Pj Gubernur

Next Post

Taman Nasional Kutai: Garda Terdepan Pelindung Keragaman Hayati Benua Etam

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024