GoCSRKaltim – Setiap perusahaan di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka guna melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Besaran dana CSR ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Aturan Besaran Dana CSR Secara Umum
Menurut regulasi tersebut, besar kecilnya dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Namun, secara umum di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim dipraktikkan berada pada kisaran 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan dalam satu tahun.
Perbedaan Aturan di Setiap Daerah
Selain aturan nasional, beberapa daerah juga memiliki regulasi khusus terkait besaran dana CSR. Contohnya di Kalimantan Timur, perusahaan diwajibkan menyisihkan minimal 3% dari keuntungannya untuk dana CSR. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013.
Pentingnya Pelaksanaan CSR
Pelaksanaan CSR tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, perusahaan dapat membangun citra positif sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Setiap perusahaan wajib memahami dan mematuhi regulasi terkait dana CSR, baik yang berlaku secara nasional maupun regional. Dengan besaran yang berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan, CSR bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Untuk informasi lebih lanjut terkait regulasi dan implementasi CSR, pastikan perusahaan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru dan melakukan konsultasi dengan pihak berwenang. (NHW)
Discussion about this post