GoCSRKaltim.Sejak tahun 2018 hingga 2022, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mendata 168 titik tambang ilegal di Kaltim. Hal itu terlihat makin marak setelah kewenangan beralih ke pusat pada 2020 lalu.
Dinamisator Jatam Kaltim,Mareta Sari, menyebut 168 titik tambang ilegal itu tersebar di empat kabupaten/kota. Hal ini pun dianggap jadi ancaman kepada ruang hidup masyarakat Bumi Etam.
“Artinya sepanjang empat tahun kebelakang terjadi pertumbuhan drastis aktivitas “perampokan batu bara” terjadi 40 hingga 50 titik tambang ilegal per tahun,” ujarnya pada awak media, Jumat (23/12) lalu.
Jatam Kaltim menduga suburnya aktivitas tambang ilegal di Kaltim, lantaran ada kelompok-kelompok yang merestui aktivitas tersebut.
“Dugaan kami, selama ini ada kelompok-kelompok yang merestui aktivitas pertambangan ini, pasca tidak ada lagi perizinan baru tambang batu-bara yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim,” bebernya.
Kondisi ini diperparah dengan pihak kepolisian yang lamban menindaklanjuti laporan dugaan tambang ilegal oleh warga.
Dari 11 laporan yang masuk di kepolisian, saat ini baru ada dua penindakan oleh pihak kepolisian.
“Ada 11 laporan yang masuk di kepolisian, baru dua laporan yang ditindak kepolisian. Penegak hukum seakan tidak serius menindak tambang ilegal,” jelasnya.
Untuk itu, Jatam Kaltim mendorong pihak kepolisian, dan pemerintah pusat, memberikan desakan kepada Pemprov Kaltim serius menindaklanjuti tambang ilegal.
“Pihak kepolisian dan pemerintah daerah harus menolak aktivitas pertambangan ilegal dan mengusut tuntas jejaringnya,” pungkasnya.
Discussion about this post