GoCSRKaltim. Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat atau UMK Kubar tahun 2023 telah disepakati naik sebesar 6,49 persen dari nilai UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Kutai Barat tahun 2023 lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Kaltim , Isran Noor sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen dari UMP 2022.
Sedangkan UMK Kutai Barat ditahun 2023 nanti disepakati sebesar Rp 3.553.038.78 dan mulai berlaku tanggal 1 Desember 2022 sampai Desember 2023.
Besaran kenaikan nilai UMK tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Kubar FX Yapan.
Dirinya pun mengapresiasi kepada para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat karena telah menyepakati kenaikan UMK tersebut.
Dia berharap para pengusaha dan perusahaan ke depan menjadikan UMK tersebut sebagai patokan dasar untuk memberikan hak-hak karyawannya.
“Kami apresiasi konsistensi perusahaan yang ada di Kutai Barat melalui pemenuhan besaran upah, ini mewujudkan kesejahteraan dan merupakan langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian di Kutai Barat,” katanya.
Sementara itu, pihak asosiasi serikat pekerja mengakui kenaikan upah tahun 2023 lebih rendah dari usulan sebelumnya, yakni 10 persen. Kendati demikian, keputusan UMK 2023 telah disepakati tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.
“Pihak pekerja menerima kenaikan upah yang ada, walaupun masih rendah dibandingkan usulan 10 persen dari pekerja,” kata, Ketua Serikat Pekerja PT TSA, Trisno.
Dirinya pun berharap penetapan upah tahun 2023 yang sudah disetujui bersama ini segera disahkan Gubernur Kalimantan Timur.
“Terima kasih kepada rekan-rekan serikat pekerja lainnya, Pemkab Kubar, Apindo Kutai Barat, rapat tahun ini terasa lebih cair, lebih aspiratif,” ujarnya.
Adapun penetapan nilai upah ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023. (bom)
Discussion about this post