GoCSRKaltim. Kasus temuan BPK atas pengeluaran dana Jamrek tanpa dokumen belum terjawab hingga saat ini. Bahkan kasus ini menjadikan adanya indikasi dugaan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal ini berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp 219.088.300.152,76.
Pencairan Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Menanggapi hal ini, Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni,
mengaku belum mendalami temuan itu. Padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.
Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
“Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya,” ucapnya kepada awak media, Rabu (7/12) kemarin.
Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini. Dirinya segera melakukan kroscek ke DPMPTSP Kaltim dan Inspektorat Kaltim.
“Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP dan Inspektorat Kaltim ya,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan bahwa sejauh ini selama dirinya menjabat sejak 2020 lalu, pencairan dana Jamrek sudah sesuai SOP.
Bahkan pada tahun ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan BPK dimana yang menjadi catatan adalah dana Jamrek yang masih berada di Kabupaten/kota.
“Dengan peralihan kewenangan dari provinsi ke pusat, maka beberapa hal sudah kami lakukan diantaranya penyerahan dokumen ke Kementrian ESDM,” ucapnya, Senin (5/12) lalu.
Pihaknya juga telah mempersiapkan penyerahan Jamrek batuan ke ESDM pusat. “Sebab kami tidak punya kewenangan dalam pengelolaan jaminan,” ungkapnya.
Terkait temuan BPK pada 2021 lalu, Puguh menjelaskan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kabupaten Kota guna mencocokan data tersebut.
“Sejauh ini masih kami koordinasikan juga ke pihak bank,” pungkasnya. (bom)
Discussion about this post