Jumat, Juni 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu


Sekda  Kroscek DPMPTSP dan Inspektorat Soal Dana Jamrek

Desember 8, 2022
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. Kasus temuan BPK atas pengeluaran dana Jamrek tanpa dokumen belum terjawab hingga saat ini. Bahkan kasus ini menjadikan adanya indikasi dugaan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal ini berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp 219.088.300.152,76.

Pencairan Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Menanggapi hal ini,  Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni,
mengaku belum mendalami temuan itu. Padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.

Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.

“Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya,” ucapnya kepada awak media, Rabu (7/12) kemarin.

Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini. Dirinya segera melakukan kroscek ke DPMPTSP Kaltim dan Inspektorat Kaltim.

“Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP dan Inspektorat Kaltim ya,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan bahwa sejauh ini selama dirinya menjabat sejak 2020 lalu,  pencairan dana Jamrek sudah sesuai SOP.

Bahkan pada tahun ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan BPK dimana yang menjadi catatan adalah dana Jamrek yang masih berada di Kabupaten/kota.

“Dengan peralihan kewenangan dari provinsi ke pusat, maka beberapa hal sudah kami lakukan diantaranya penyerahan dokumen ke Kementrian ESDM,” ucapnya, Senin (5/12) lalu.

Pihaknya juga telah mempersiapkan penyerahan Jamrek batuan ke ESDM pusat. “Sebab kami tidak punya kewenangan dalam pengelolaan jaminan,” ungkapnya.

Terkait temuan BPK pada 2021 lalu, Puguh menjelaskan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kabupaten Kota guna mencocokan data tersebut.

“Sejauh ini masih kami koordinasikan juga ke pihak bank,” pungkasnya. (bom)

ShareTweetSend
Previous Post

Kukar Juara Umum Squash Porprov VII Kaltim, Ini Kata Seno Aji

Next Post

Pengurus Triatlon Kubar Kecewa Dengan Panitia. Kontingen Kubar Tolak Pengalungan Medali

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024