GoCSRKaltim – Ratusan pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (20/5/2025).
Aksi yang dimulai dari halaman GOR Segiri Samarinda ini berlanjut dengan long march menuju pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan orasi dan tuntutan terkait regulasi serta tarif layanan transportasi online roda dua dan roda empat.
Massa berhasil masuk ke dalam gedung Kantor Gubernur dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Dalam pertemuan itu, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan lima tuntutan utama yang dinilai krusial bagi keberlangsungan ekonomi para driver online.
Tuntutan Aksi Demo Driver Online Kalimantan Timur:
- Penyesuaian tarif bersih layanan ojek online (roda dua) agar lebih berpihak kepada mitra pengemudi, serta penghapusan biaya tambahan yang dinilai membebani pelanggan.
- Penetapan regulasi dan tarif dasar yang jelas untuk layanan antar makanan dan barang oleh ojek online.
- Penegasan ketentuan tarif bersih layanan taksi online (roda empat) dan penghapusan pungutan tambahan bagi pelanggan.
- Mendesak kehadiran Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia.
- Penghentian semua program promosi dari aplikator yang dianggap merugikan pendapatan mitra driver, termasuk sistem slot, pengaturan jam operasional, dan fitur akses hemat.
Ivan Jaya, Koordinator Ojek Online Samarinda, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi kolektif mitra driver online se-Kalimantan Timur yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan aplikator.
“Kami meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk menyampaikan kajian dan tuntutan kami kepada Kementerian Perhubungan. Selain itu, kami mendesak agar seluruh aplikator yang beroperasi di Kaltim dipanggil dan dihentikan program promosinya yang merugikan mitra,” tegas Ivan.
Ivan juga menegaskan bahwa dasar hukum tuntutan mereka merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat serta Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk menampung dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Kami ingin perlindungan nyata dari eksploitasi sistematis yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online,” pungkasnya.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para pengunjuk rasa berharap suara mereka dapat menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan regulasi transportasi daring di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Discussion about this post