GoCSRKaltim. Untuk membongkar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim terhadap 21 IUP, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim langsung mengunjungi Kementerian ESDM RI di Jakarta.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim,Muhammad Udin, menyebut pihaknya ingin mengetahui informasi terkait proses perizinan 21 IUP ke Kementerian ESDM.
Dari informasi yang didapat, pihak Pansus IP pun diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Lana Saria, yang mana pihaknya memastikan tidak pernah memproses surat pengantar gubernur tersebut. Sehingga seluruh perizinan tidak pernah dikeluarkan ESDM pusat.
“Intinya dari ESDM itu bahwa 21 IUP itu tidak pernah berproses baik online maupun offline. Ketika mau mendaftar 21 IUP itu direject dari sistem kementerian,” kata Udin kepada awak media.
Udin menyebut, bahwa ada informasi yang diterima Pansus IP, dimana salah satu perusahaan dari 21 IUP itu yang telah beroperasi. Maka aktivitas perusahaan tersebut masuk dalam kategori ilegal.
“Sesuai dengan yang disampaikan Kementerian ESDM bahwa mereka tidak pernah memproses 21 IUP itu, didalamnya ada perusahaan yang sudah beroperasi maka aktivitas itu ilegal,” tegasnya
Sehingga pihaknya pun berncana, akan mendatangi langsung perusahaan yang telah beroperasi tersebut. Kunjungan ke perusahaan itu akan menjadi pintu gerbang mengungkap 20 perusahaan lainnya.
Pasalnya, pansus saat ini terkendala oleh titik koordinat perusahaaan dari 21 IUP palsu itu. Sementara pihak Kementerian ESDM juga tidak memiliki data tersebut.
“Mereka beroperasi dasarnya apa. Karena banyak yang harus disesuaikan, seperti kalau legal, izinnya mana, dan jaminan reklamasinya bagaimana. Terus CSRnya bagaimana,” bebernya.
Udin juga menyebut, bahwa pihaknya menjadwalkan gelar RDP bersama Polda Kaltim. Pihaknya hendak mendapatkan data progres penyelidikan 21 IUP palsu oleh Polda Kaltim.
“Agenda ke depan pansus akan melakukan RDP dengan kepolisian (Polda Kaltim), sekaligus menanyakan progres penyelidikan terhadap pemalsuan 21 IUP ini,” jelasnya.
Selain itu, dalam RDP itu juga akan mengundang Gubernur Kaltim, Isran Noor, untuk memastikan apakah tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen perizinan bersangkutan memang benar tidak dilakukan gubernur.
“Gubernur juga diundang, karena tanda tangan dia. Gubernur harus mengklarifikasi bahwa itu bukan tanda tangan dia,” ucapnya.
Pihaknya menjadwalkan rapat dengar pendapat digelar pada pertengahan atau akhir Desember ini.”Desember ini rencananya, pertengahan atau akhir Desember. Karena kami di DPRD saat ini masih sibuk menyelesaikan agenda akhir tahun,” tutupnya.(bom)
Discussion about this post