GoCSRKaltim. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya mendorong untuk dibuatnya Perda terkait penyiaran di Kaltim.
Dirinya pun meminta kepada KPID Kaltim untuk menyiapkan draf naskah akademik yang akan digunakan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan Perda.
“Ada usulan yang menyangkut dibentuknya Perda penyiaran. Kami sepakat, karena kalau melihat kondisi sekarang memang Perda ini menjadi penting, sehingga Komisi I meninta supaya KPID menyiapkan syarat yang harus dipenuhi untuk diusulkan di DPR,” ucapnya, saat ditemui usai memimpin RDP bersama KPID Kaltim dan Biro Kesra Sekdaprov Kaltim, di ruang rapat Gedung E lantai 1, Selasa 6 September 2022.
Setelah semua persyaratan lengkap, lanjut Baharuddin Demmu, pihaknya akan mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk dibuat Perda.
“Jadi, nanti di situ kami coba untuk membantu supaya mudah-mudahan 2023 Perda selesai, ” katanya.
Dia menambahkan, wacana pembuatan Perda terkait penyiaran tersebut nantinya akan menjadi Perda inisiatif DPRD Kaltim.
“Kemungkinan besar kota dorong lewat Perda inisiatif, ” pungkasnya.(BOM/ADV/DPRDKALTIM)
Discussion about this post