GoCSRKaltim – Dalam dunia bisnis, legalitas usaha dan izin edar merupakan dua hal yang sangat penting.
Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan.
PT Pamapersada Nusantara menggelar kegiatan Pendampingan PIRT dan NIB Produk UMKM di desa binaannya yaitu Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (26/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program CSR PT Pamapersasda Nusantara dalam membina kelompok-kelompok UMKM di desa binaannya.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Seraung Consultant ini dihadiri oleh beberapa kelompok UMKM yaitu kelompok UMKM UPPKS Rembulan Desa Mulawarman, UMKM Proklim Sukasari Desa Bukit Pariaman & UMKM Koperasi Desa Bukit Pariaman.
Sesuai judul kegiatan, PT Pamapersada menghadirkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara yang langsung memberikan sosialisasi terkait dalam permasalahan usaha termasuk pembuatan legalitas usaha dan izin edar (PIRT) dan NIB.
Selain itu, pihak KPP Pratama Tenggarong juga dihadirkan untuk memaparkan mengenai pembuatan, penanganan kendala serta lapor SPT Tahunan Pajak/NPWP bagi kelompok UMKM.
PT Pamapersada berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi pendampingan serta sosialisasi kepada para UMKM tentang pentingnya legalitas kepada para UMKM binaannya.
Harapanya dengan memiliki legalitas usaha para pelaku UMKM akan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (MF-ARD)
Discussion about this post