Sabtu, Desember 6, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

8 Kepala Daerah di Kaltim Jalani Tes Kesehatan untuk Persiapan Pelantikan, 3 Calon Bupati Gagal Dilantik

Februari 18, 2025
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Sebanyak delapan kepala daerah di Kalimantan Timur menjalani tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (17/2/2025) sebagai bagian dari persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah terpilih dalam seremoni resmi tersebut.

Tes Kesehatan untuk Wilayah Indonesia Tengah dan Timur 

Pemeriksaan kesehatan yang digelar pada hari kedua ini mencakup wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Berdasarkan jadwal dari Kemendagri, pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi:

  • Sesi 1: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Sesi 2: Pukul 10.00 – 12.00 WIB

Rudy Mas’ud dan Seno Aji, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih, bersama delapan kepala daerah lainnya, mengikuti pemeriksaan pada sesi kedua.

Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai dengan surat radiogram nomor 100.2.1.3/644/SJ dari Kemendagri:

  • Provinsi Kalimantan Timur: H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E (Gubernur) dan Ir. H. Seno Aji, M.Si. (Wakil Gubernur)
  • Kabupaten Paser: dr. Fahmi Fadli (Bupati) dan H. Ikhwan Antasari, S.Sos (Wakil Bupati)
  • Kabupaten Kutai Timur: Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si (Bupati) dan H. Mahyunadi, SE., M.Si (Wakil Bupati)
  • Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin (Bupati) dan H. Nanang Adriani, S.PKP., M.Si. (Wakil Bupati)
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Mudyat Noor, S.HUT (Bupati) dan Abdul Waris Muin (Wakil Bupati)
  • Kota Samarinda: Dr. H. Andi Harun (Wali Kota) dan H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M. (Wakil Wali Kota)
  • Kota Balikpapan: Rahmad Mas’ud, S.E. (Wali Kota) dan Dr. Ir. Bagus Susetyo (Wakil Wali Kota)
  • Kota Bontang: dr. Neni Moerniaeni, SP.OG (Wali Kota) dan Agus Haris, S.H. (Wakil Wali Kota)

Tiga Calon Bupati di Kaltim Gagal Dilantik 

Di sisi lain, tiga calon bupati di Kalimantan Timur dipastikan tidak mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025. Penyebabnya adalah adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga daerah yang belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih adalah:

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara: Drs. Edi Damansyah, M.Si. (Calon Bupati) dan H. Rendi Solihin (Calon Wakil Bupati)
  2. Kabupaten Berau: Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. (Calon Bupati) dan H. Gamalis, S.E. (Calon Wakil Bupati)
  3. Kabupaten Mahakam Ulu: Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak (Calon Bupati) dan Drs. Stanislaus Liah (Calon Wakil Bupati)

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan bahwa proses penetapan kepala daerah di tiga kabupaten tersebut tertunda karena Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan final.

Sidang Pembuktian di MK dan Jadwal Putusan 

Sidang pembuktian terkait tiga sengketa Pilkada 2024 telah berlangsung pada 11 dan 13 Februari 2025. Majelis Hakim MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.

Saat ini, MK sedang menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas perkara berikut:

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Majelis Hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Suhartoyo (Panel I) dan Saldi Isra (Panel II). Putusan akhir MK akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menunggu putusan MK pada 24 Februari 2025 dan akan melaksanakan keputusan tersebut,” ujarnya.

Dengan masih berlangsungnya sengketa di MK, tiga daerah tersebut belum dapat melantik kepala daerah terpilih hingga ada keputusan final. Sementara itu, delapan kepala daerah lainnya di Kaltim siap menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.


Tags: BupatiGubernurGubernur KaltimKaltimKepala DaerahPilkada KaltimWali Kota
ShareTweetSend
Previous Post

Menara Marina, Transformasi Kampung Tihi-Tihi Melalui Progam CSR PT Badak LNG

Next Post

Ini Dia Singkatan Nama Kota/Kab di Kalimantan Timur Sesuai SNI

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024