GoCSRKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur. Dari empat permohonan yang diajukan, dua pasangan calon (paslon) dinyatakan gugur, sedangkan dua lainnya ditolak. Keputusan ini mempertegas aturan hukum ketat dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Pilgub Kaltim: Gugatan Isran-Hadi Tidak Dikabulkan
Pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Kaltim yang menunjukkan selisih 11,3 persen dari pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji. Mereka menuduh adanya praktik politik uang dalam pemilihan ini. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena selisih suara melebihi batas 1,5 persen yang diperbolehkan untuk sengketa hasil pemilu. Selain itu, tuduhan terkait politik uang tidak terbukti dalam persidangan.
Pilkada Kukar: Gugatan Awang Yacoub Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/2), MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinilai tidak jelas.
Ketua MK Suhartoyo, bersama Wakil Ketua Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa permohonan pemohon dianggap kabur sehingga tidak bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan putusan ini, peluang hukum bagi pasangan Awang Yacoub–Zais untuk menggugat hasil Pilkada Kukar resmi tertutup.
Pilkada Mahakam Ulu: Owena-Stanislaus Tidak Lolos
MK memutuskan menggugurkan pasangan Owena Uyau–Stanislaus Tahang dari Pilkada Mahakam Ulu. Keputusan ini didasarkan pada keterlibatan Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh, ayah dari Owena, yang terbukti memberikan dukungan. MK menganggap tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang, sehingga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Owena–Stanislaus.
Pilkada Kukar: Edi Damansyah Didiskualifikasi, Rendi Solihin Masih Bisa Bertarung
MK juga menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar. Majelis hakim menilai bahwa Edi telah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, dengan periode pertama dimulai pada 2017 saat menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi. Oleh karena itu, MK menetapkan PSU, tetapi pasangan Rendi Solihin tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan ulang.
Perkara ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang mempermasalahkan masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.
Pilkada Berau: Sri Juniarsih-Gamalis Dipastikan Menang
Di Kabupaten Berau, pasangan Madri Pani–Agus Wahyudi mengajukan gugatan atas kemenangan Sri Juniarsih–Gamalis, menuding adanya pelanggaran mutasi pejabat selama masa Pilkada serta dugaan kecurangan di sejumlah TPS. Mereka juga mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Namun, setelah meneliti bukti dan mendengar keterangan saksi, MK menolak semua dalil yang diajukan. Dengan putusan ini, Sri Juniarsih–Gamalis resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Berau.
Dinamika Politik Kaltim Pasca Keputusan MK
Dengan berbagai keputusan ini, situasi politik di Kalimantan Timur dipastikan masih akan berlanjut, terutama di daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa harus memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku.




Discussion about this post