Sabtu, Desember 6, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Rangkuman Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim: Tiga Gugatan Ditolak, Dua Didiskualifikasi

Februari 27, 2025
in Politik, Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur. Dari empat permohonan yang diajukan, dua pasangan calon (paslon) dinyatakan gugur, sedangkan dua lainnya ditolak. Keputusan ini mempertegas aturan hukum ketat dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Pilgub Kaltim: Gugatan Isran-Hadi Tidak Dikabulkan

Pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Kaltim yang menunjukkan selisih 11,3 persen dari pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji. Mereka menuduh adanya praktik politik uang dalam pemilihan ini. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena selisih suara melebihi batas 1,5 persen yang diperbolehkan untuk sengketa hasil pemilu. Selain itu, tuduhan terkait politik uang tidak terbukti dalam persidangan.

Pilkada Kukar: Gugatan Awang Yacoub Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/2), MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinilai tidak jelas.

Ketua MK Suhartoyo, bersama Wakil Ketua Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa permohonan pemohon dianggap kabur sehingga tidak bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan putusan ini, peluang hukum bagi pasangan Awang Yacoub–Zais untuk menggugat hasil Pilkada Kukar resmi tertutup.

Pilkada Mahakam Ulu: Owena-Stanislaus Tidak Lolos

MK memutuskan menggugurkan pasangan Owena Uyau–Stanislaus Tahang dari Pilkada Mahakam Ulu. Keputusan ini didasarkan pada keterlibatan Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh, ayah dari Owena, yang terbukti memberikan dukungan. MK menganggap tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang, sehingga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Owena–Stanislaus.

Pilkada Kukar: Edi Damansyah Didiskualifikasi, Rendi Solihin Masih Bisa Bertarung

MK juga menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar. Majelis hakim menilai bahwa Edi telah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, dengan periode pertama dimulai pada 2017 saat menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi. Oleh karena itu, MK menetapkan PSU, tetapi pasangan Rendi Solihin tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan ulang.

Perkara ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang mempermasalahkan masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.

Pilkada Berau: Sri Juniarsih-Gamalis Dipastikan Menang

Di Kabupaten Berau, pasangan Madri Pani–Agus Wahyudi mengajukan gugatan atas kemenangan Sri Juniarsih–Gamalis, menuding adanya pelanggaran mutasi pejabat selama masa Pilkada serta dugaan kecurangan di sejumlah TPS. Mereka juga mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Namun, setelah meneliti bukti dan mendengar keterangan saksi, MK menolak semua dalil yang diajukan. Dengan putusan ini, Sri Juniarsih–Gamalis resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Berau.

Dinamika Politik Kaltim Pasca Keputusan MK

Dengan berbagai keputusan ini, situasi politik di Kalimantan Timur dipastikan masih akan berlanjut, terutama di daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa harus memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tags: KaltimPilkada KaltimPilkada Kaltim 2024Sengketa Pilkada 2024Sengketa Pilkada Kaltim 2024
ShareTweetSend
Previous Post

Hadir di Balikpapan! Seraung Coffice Siap Menjadi Ruang Kreatif 24 Jam di Jantung Kota Minyak

Next Post

Marfish Seminar Series 01: Ekowisata Danau Kakaban dan Model Pengelolaannya

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024