Minggu, April 19, 2026
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Berikut Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia yang Dicabut atau Dihapus Status Internasional oleh Kemenhub

Mei 7, 2024
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Hal ini membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional. Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional justru mengumpan para penumpangnya di hub luar negeri.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” papar Ardita dalam sebuah keterangan, Jumat (26/4/2024).

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujarnya.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Lalu, daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya adalah:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
  2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
  5. Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  9. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
  10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
  11. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
  12. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
  13. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  14. Bandara El Tari, Kupang, NTT
  15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  16. Bandara Mopah, Merauke, Maluku
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua

Bandara Internasional yang Tak Memiliki Penerbangan Internasional?

Dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari dan ke berbagai negara hanya Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar) dan Kualanamu (Medan) Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meski begitu, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Ini setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

  1. Kenegaraan;
  2. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
  3. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;
  4. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
  5. Penanganan bencana.

Dievalusi Terus 

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

Hal sama juga terjadi di Amerika Serikat (AS). Paman Sam penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Disadur dari CNBC Indonesia

Tags: Bandar UdaraBandaraBandara InternasionalIndonesiaKemenhub
ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kaltim Resmi Luncurkan Jingle dan Maskot, Pilkada Kaltim Sudah di Depan Mata

Next Post

Guna Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim Perbaharui Pabrik Tertuanya

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024