GoCSRKaltim – Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi. Sebagai seorang muslim, Anda wajib membayar zakat ini dalam periode tertentu atau nisabnya dan diberikan kepada golongan orang yang membutuhkan.
Terdapat beberapa bentuk harta yang bisa Anda salurkan di antaranya uang, perak, emas hingga dalam bentuk aset lainnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas, mari simak uraian selengkapnya mengenai zakat mal sebagai amalan yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi.
Apa Itu Zakat Mal?
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan asal katanya zakat mal berasal dari bahasa Arab, al-amwal. Kata ni merupakan kata jamak dari maal yang berarti harta atau kekayaan.
Menurut terminologi Islam, harta memiliki definisi sesuatu yang bisa dan boleh dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan pemiliknya.
Berangkat dari pemahaman di atas, maka bisa dikatakan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berasal dari harta kekayaan umat Islam di mana cara perolehannya sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.
Beberapa contoh zakat mal dalam harta kekayaan di antaranya dalam bentuk uang, penghasilan profesi, aset perdagangan, emas, hasil sewa aset, hasil barang tambang, hasil laut, surat berharga, dan masih banyak lagi jenisnya.
Jika zakat fitrah merupakan zakat yang rutin dikeluarkan selama bulan Ramadan, maka kapan zakat mal dikeluarkan saat harta sudah mencapai haul.
Syarat Mengeluarkan Zakat Mal
Untuk mengeluarkan zakat mal ada cara perhitungannya sendiri yang dilihat berdasarkan nisab dan haulnya. Nisab merupakan minimum harta pada kategori khusus yang disyaratkan kepada wajib zakat atau muzakki.
Sementara itu, haul yaitu periode kepemilikan harta tersebut yang sudah terjadi selama 12 bulan Qamariyah atau tahun hijriyah. Berikut ini syarat atau nisab zakat mal.
Menukil dari website resmi BAZNAS, terdapat syarat-syarat harta bagi muzakki yang ingin mengeluarkan zakat mal, antara lain:
- Seluruh harta merupakan miliknya
- Harta-harta tersebut halal karena cara memperolehnya sesuai ketentuan dan syariat Islam
- Harta yang dimiliki telah berkembang atau berguna karena dimanfaatkan
- Harta telah mencukupi batas nisab
- Kepemilikan harta telah mencapai batas haul
- Pemilik harta terbebas dari utang
- Dapat ditunaikan saat panen
Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang beberapa syarat zakat mal di antaranya sebagai berikut.
1. Harta Milik Pribadi dan Halal
Harta yang akan dikeluarkan zakat malnya merupakan harta yang dimiliki seorang diri, di mana Anda yang mengelola pemanfaatan harta tersebut dengan bijaksana.
Adapun sumber pendapatan harta tersebut bisa berasal dari penghasilan usaha atau bekerja, pemberian negara atau orang lain hingga warisan yang didapatkannya dengan halal.
Pemilik harta perlu mempertimbangkan kembali sumber harta yang didapatkannya sebelum disalurkan ke lembaga amil zakat. Apakah harta tersebut halal atau tidak atau adakah hak orang lain di dalam hartanya tersebut.
Bila ternyata ada hak orang lain, maka Anda wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah di mata agama dan hukum negara. Harta yang seperti itu yang tidak diwajibkan untuk dikeluarkan sebagai sumber zakat mal.
2. Harta telah Mencapai Batas Nisab
Terdapat hitungan tersendiri untuk mengetahui di mana batasan nisab atau perhitungan zakat mal dari harta kekayaan yang Anda miliki dalam periode satu tahun tersebut.
Rumus untuk menghitung zakat mal yaitu nilai harta bersih dikalikan dengan persentase zakat mal. Zakat mal berapa persen? Persentasenya sebesar 2,5 persen.
Adapun nilai harta bersih dapat ditentukan dengan mengurangi total penghasilan tahunan dengan seluruh kewajiban seperti utang dan kewajiban finansial lainnya.
Setelah melalui perhitungan itu, maka Anda dapat mengetahui nisab zakat mal dari harta Anda. Jika tidak harta yang saat ini Anda miliki belum mencapai perhitungan nisab tersebut maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
3. Harta Mencapai Batas Minimum Haul
Selain berdasarkan nisab, perhitungan zakat mal juga berdasarkan minimum haul atau perhitungan dalam satu tahun.
Kendati demikian, perhitungan tahunan ini hanya berlaku pada kekayaan yang bersumber dari hasil ternak, hasil niaga atau perdagangan, hingga berasal dari harta simpanan.
Jika sumber kekayaan berasal dari hasil pertanian dan perkebunan seperti buah-buahan serta berasal dari harta karun atau rikaz maka periode untuk mengeluarkan zakat malnya tidak perlu menunggu sampai satu tahun.
4. Harta Bersih Terbebas dari Utang
Syarat yang terakhir adalah harta bersih yang Anda miliki telah terbebas dari utang.
Jika Anda memaksakan untuk mengeluarkan zakat mal yang bersumber dari utang atau tidak mengeluarkan kewajiban uang, maka zakat mal tersebut tidak sah.
Macam-Macam Zakat Mal
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah juga turut mengelompokan jenis-jenis zakat dalam beberapa peraturan. Pengelompokan jenis zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang diubah sebanyak 2 kali di mana perubahan terakhirnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Serta pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang tertulis dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah mengelompokkan macam-macam zakat mal di antaranya sebagai berikut.
- Zakat emas, perak dan logam mulia dan barang berharga lainnya, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta berupa emas, perak dan logam mulia yang telah sesuai dengan nisab dan haulnya
- Zakat perniagaan atau aset perdagangan, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang berasal dari usaha perniagaan sesuai dengan nisab dan haulnya
- Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari hasil pertanian, hasil hutan atau hasil perkebunan pasca panen sesuai nisab dan haulnya
- Zakat peternakan dan perikanan, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari hasil perikanan atau atas kepemilikan binatang ternak sesuai nisab dan haulnya
- Zakat pertambangan, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari hasil usaha pertambangan sesuai nisab dan haulnya
- Zakat pendapatan dan hasil jasa profesi, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau hasil jasa profesi saat muzakki menerima pembayaran tersebut sesuai nisab dan haul
- Zakat perindustrian, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari usaha bidang produksi barang dan jasa sesuai nisab dan haulnya
- Zakat rikaz, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari harta temuan dan memiliki kadar zakat sebesar 20 persen sesuai nisab dan haulnya
- Zakat uang, surat berharga, saham dan obligasi, merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal kepemilikan harta kekayaan berupa uang, surat berharga, saham dan obligasi dan sesuai dengan nisab dan haulnya
Keutamaan Zakat Mal
Selain karena perintah Allah SWT untuk menyalurkan zakat mal bagi yang memenuhi syarat, ada beberapa keutaman zakat mal yang perlu Anda ketahui di antaranya:
- Mendapatkan ridho dan berkah Allah SWT
- Memenuhi rukun Islam untuk membayarkan zakat
- Membersihkan harta kekayaan
- Memperbaiki akhlak
- Membantu sesama umat Muslim
Setelah mengetahui cara hukum, syarat, nisab dan perhitungan zakat mal, Anda sudah mengetahui apakah Anda muzakki yang wajib melaksanakan zakat penghasilan atau masih terbebas darinya.
Namun bila Anda masih ragu saat menghitungnya, Bank Mega Syariah telah menyiapkan kalkulator zakat melalui website resminya untuk mempermudah Anda menghitung zakat mal berdasarkan penghasilan bersih dan perhitungan lainnya.
Kemudian untuk menyalurkan zakat penghasilan ini, Anda bisa melalui mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah melalui fitur ZISWAF. Mari berlomba-lomba menunaikan zakat mal.
Discussion about this post