GoCSRKaltim – Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, tak terkecuali Indonesia.
Untuk mengelola sektor ini secara berkelanjutan dan optimal, perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sudah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.
Bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara, program tanggung jawab sosial dan lingkungan memiliki arti strategis. Salah satunya, mendapatkan izin sosial dari masyarakat.
Pelaksanaan PPM oleh perusahaan tambang harus berlandaskan pada beberapa prinsip dasar, yaitu:
- Partisipasi Masyarakat : Masyarakat di sekitar wilayah tambang harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program PPM. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti musyawarah desa, forum komunikasi masyarakat, dan kelompok kerja.
- Keberlanjutan : Program PPM harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Hal ini dapat dilakukan dengan memilih program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, serta dengan membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat.
- Akuntabilitas dan Transparansi : Pelaksanaan program PPM harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tambang harus memberikan informasi yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat tentang program PPM yang dilaksanakan.
- Efisiensi dan Efektivitas : Program PPM harus dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal.
- Keadilan dan Kesetaraan : Program PPM harus dilaksanakan secara adil dan merata, sehingga semua kelompok masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat merasakan manfaatnya.
- Kearifan Lokal : Program PPM harus memperhatikan dan menghormati kearifan lokal masyarakat di sekitar wilayah tambang.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan : Pelaksanaan program PPM harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post