Senin, Desember 8, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Undang-Undang Panji Selaten: Tonggak Sejarah Hukum Kerajaan Kutai Kartanegara

Februari 11, 2025
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memiliki sejarah panjang dalam penerapan hukum yang mencerminkan kebijakan pemerintahannya. Salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum kerajaan ini adalah Undang-Undang Panji Selaten, yang menjadi dasar hukum kerajaan sekaligus berperan dalam perkembangan sistem hukum di Nusantara.

Sejarah dan Latar Belakang Undang-Undang Panji Selaten

Undang-Undang Panji Selaten diterbitkan pada masa pemerintahan Pangeran Aji Sinum Panji Mandapa (1635-1650). Undang-undang ini berfungsi sebagai konstitusi kerajaan dengan 39 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial dan pemerintahan. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Beraja Niti yang terdiri dari 14 pasal, keduanya ditulis menggunakan aksara Arab Melayu.

Penerbitan undang-undang ini dipicu oleh kebutuhan untuk memperbaiki sistem pemerintahan setelah runtuhnya Dinasti Mulawarman. Selain itu, pengaruh ajaran Islam yang semakin kuat di Nusantara turut membentuk sistem hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan adat. Hal ini mencerminkan upaya kerajaan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih terorganisir, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Isi dan Peran Undang-Undang Panji Selaten

Undang-Undang Panji Selaten mencakup berbagai aspek hukum, di antaranya:

  • Pemungutan uang kepala
  • Penentuan hak atas tanah rantau
  • Penjagaan terhadap tanah pertanian dan hasil hutan
  • Penetapan sanksi dan hukuman

Sementara itu, Undang-Undang Beraja Niti berfungsi sebagai hukum terapan yang mengakomodasi ajaran Islam dalam konteks masyarakat adat. Hal ini menunjukkan adanya sinkretisme antara hukum Islam dan hukum adat yang sudah ada sebelumnya, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih fleksibel dan adaptif.

Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pada tahun 2015, Undang-Undang Kerajaan Kutai, atau UU Panji Selaten, resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Pengakuan ini menegaskan betapa pentingnya undang-undang ini dalam sejarah hukum Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk sistem hukum di kerajaan-kerajaan Nusantara.

Sebagai warisan budaya, Undang-Undang Panji Selaten tidak hanya menjadi bukti kebesaran Kerajaan Kutai Kartanegara, tetapi juga mencerminkan perjalanan panjang sistem hukum yang berkembang di Indonesia. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam sejarah hukum yang perlu dilestarikan dan dipelajari oleh generasi mendatang. (NHW)

Tags: HukumKaltimKerajaan kUTAIKesultanan KutaiKukarKutaiUndang-Undang Panji Selaten
ShareTweetSend
Previous Post

Buncis Unik, Program CSR PT KMI Buat Sampah Bernilai Ekonomis di Bontang

Next Post

Pemprov Kaltim Tinjau Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Samarinda

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024