GoCSRKaltim – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memiliki sejarah panjang dalam penerapan hukum yang mencerminkan kebijakan pemerintahannya. Salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum kerajaan ini adalah Undang-Undang Panji Selaten, yang menjadi dasar hukum kerajaan sekaligus berperan dalam perkembangan sistem hukum di Nusantara.
Sejarah dan Latar Belakang Undang-Undang Panji Selaten
Undang-Undang Panji Selaten diterbitkan pada masa pemerintahan Pangeran Aji Sinum Panji Mandapa (1635-1650). Undang-undang ini berfungsi sebagai konstitusi kerajaan dengan 39 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial dan pemerintahan. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Beraja Niti yang terdiri dari 14 pasal, keduanya ditulis menggunakan aksara Arab Melayu.
Penerbitan undang-undang ini dipicu oleh kebutuhan untuk memperbaiki sistem pemerintahan setelah runtuhnya Dinasti Mulawarman. Selain itu, pengaruh ajaran Islam yang semakin kuat di Nusantara turut membentuk sistem hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan adat. Hal ini mencerminkan upaya kerajaan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih terorganisir, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Isi dan Peran Undang-Undang Panji Selaten
Undang-Undang Panji Selaten mencakup berbagai aspek hukum, di antaranya:
- Pemungutan uang kepala
- Penentuan hak atas tanah rantau
- Penjagaan terhadap tanah pertanian dan hasil hutan
- Penetapan sanksi dan hukuman
Sementara itu, Undang-Undang Beraja Niti berfungsi sebagai hukum terapan yang mengakomodasi ajaran Islam dalam konteks masyarakat adat. Hal ini menunjukkan adanya sinkretisme antara hukum Islam dan hukum adat yang sudah ada sebelumnya, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih fleksibel dan adaptif.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Pada tahun 2015, Undang-Undang Kerajaan Kutai, atau UU Panji Selaten, resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Pengakuan ini menegaskan betapa pentingnya undang-undang ini dalam sejarah hukum Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk sistem hukum di kerajaan-kerajaan Nusantara.
Sebagai warisan budaya, Undang-Undang Panji Selaten tidak hanya menjadi bukti kebesaran Kerajaan Kutai Kartanegara, tetapi juga mencerminkan perjalanan panjang sistem hukum yang berkembang di Indonesia. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam sejarah hukum yang perlu dilestarikan dan dipelajari oleh generasi mendatang. (NHW)




Discussion about this post