Minggu, Desember 7, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Sah! UMK Se-Kaltim Tahun 2024 Diumumkan, Berau Tertinggi

Desember 5, 2023
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Setelah sebelumnya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2024, baru-baru ini turut diumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024.  Pengumuman tersebut dilakukan atas dasar mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.  

Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Upah minimum kabupaten/kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat  diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.

Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota untuk tahun 2024 yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kota Samarinda  Rp3.497.124,13 atau naik 5,04%  dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023
  • Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55% daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023
  • Upah Minimum Kota Bontang  2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81% dari Upah Minimum Kota Bontang 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18%  dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82  atau naik 4,50% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40% dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 % dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023
  • Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26% dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.

Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.  Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala  upah masing-masing perusahaan. 

“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Akmal menambahkan.

Disadur dari Pemprov Kaltim

Tags: Pemprov KaltimUMKUMK Kaltim 2024
ShareTweetSend
Previous Post

Terapkan Inovasi Pinger Akustik Untuk Pesut Mahakam, PT PHM Kembali Raih Penghargaan Internasional

Next Post

Lima Perusahaan Mendapat Apresiasi Berjasa di Bidang Pendidikan dalam Kaltim Education Award 2023

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024