Jumat, Juni 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Turut Menjaga Kelestarian Lingkungan, MUI Haramkan Segala Tindakan yang Menyebabkan Kerusakan Alam

Maret 4, 2024
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan deforestasi, pembakaran hutan dan lahan, serta segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hingga memicu krisis iklim. Putusan itu dikeluarkan MUI melalui Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” ujar Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Menurut Hayu, perubahan iklim dan pemanasan global telah menciptakan cuaca ekstrem akhir-akhir ini. Tiga di antaranya: kemarau berkepanjangan, curah hujan tinggi, serta kenaikan muka air laut yang berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” tambahnya.

Fatwa ini diusulkan oleh Mandala Katalika (Manka) bekerja sama dengan EcoNusa dan Ummah 4 Earth. Mereka mendatangi MUI untuk menyampaikan pentingnya memangkas emisi gas rumah kaca. Hal itu bisa dilakukan melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis, dan pengurangan limbah. Itulah yang menjadi salah satu latar belakang MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Saat menyusun fatwa ini, kata Hayu, Komisi Fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan bukti empiris tentang penyebab dan dampak perubahan iklim. Komisi fatwa MUI dan Borneo Nature Foundation meninjau lapangan gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. Di waktu lain, Komisi Fatwa bersama Manka dan Perkumpulan Elang bertandang ke Riau untuk berdiskusi bersama beberapa pihak termasuk masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

“Dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah,” ucap Hayu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan bahwa perubahan iklim termasuk isu yang sangat besar dan kompleks. Untuk itu, kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan agar kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat.

“Semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” ucap Arta di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Disadur dari GNFI

Tags: AlamFatwa MUIKrisis IklimLingkunganMUI
ShareTweetSend
Previous Post

Padat! Dari Samarinda, Bontang, hingga IKN, Pelesiran Kunker Jokowi di Benua Etam

Next Post

Program MAKMUR PT Pupuk Kaltim Berhasil Wujudkan Kemandirian Sektor Pertanian, Gandeng 24.497 Petani

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024