GoCSRKaltim – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan kabar ini dalam acara Wartawan Legenda Bedapatan ke-3 yang digelar di Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Pergub ini telah ditandatangani dan direncanakan untuk disosialisasikan mulai tahun 2025,” jelas Faisal.
Pergub ini bertujuan untuk menata dan memberikan legalitas kepada media massa yang bekerja sama dengan pemerintah. Lalu juga turut melindungi wartawan serta perusahaan media agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman, dan selain itu mempermudah proses administrasi di lingkungan pemerintahan.
“Yang terpenting, wartawan dan perusahaan media memiliki perlindungan hukum yang jelas, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang. Selain itu, proses administrasi di pemerintahan juga menjadi lebih mudah,” tambah Faisal.
Klasifikasi Media Massa dalam Pergub
Dalam peraturan ini, media massa yang bekerja sama dengan pemerintah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
- Grade A: Media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
- Grade B: Media yang telah memenuhi verifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
- Grade C: Media yang memenuhi persyaratan dasar dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh media, baik cetak maupun elektronik, beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Profesionalitas dan Jangkauan Media
Faisal optimistis, Pergub ini dapat menciptakan ekosistem media yang lebih profesional dan terorganisir di Kalimantan Timur. Selain itu, pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik di era digital.
“Kami memprioritaskan kerja sama dengan media lokal. Namun, saya berharap konten yang dihasilkan tidak hanya berskala lokal, tetapi juga mampu menjangkau pasar nasional hingga internasional,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar media lokal mulai memproduksi konten dalam bahasa Inggris atau Mandarin untuk memperluas jangkauan dan memperkenalkan Benua Etam ke mancanegara.
“Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui oleh masyarakat lokal saja,” pungkas Faisal.
Discussion about this post