Jumat, Juni 13, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Terdata 429 Akun Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati Bertransaksi

Agustus 11, 2023
in Masyarakat Harus Tahu
Terdata 429 Akun Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati Bertransaksi

ilustrasi/net

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SAMARINDA. Aktivitas pinjaman online (pinjol) marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut menjadi perhatian Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, yang meminta agar masyarakat yang hendak terlibat dalam istilah Bisnis Fintech Peer to Peer Yoga mengungkapkan, masyarakat Kaltim bisa mengakses instagram dan akun resmi OJK di @kontak157 untuk menanyakan legalitas pinjol.
“Kami menyarankan masyarakat yang hendak melakukan pinjaman online agar dapat melakukan pengecekkan ke laman OJK terkait legalitas pinjol bersangkutan,” ucapnya, Minggu (6/8/2023).
Pengecekkan disarankan untuk dilakukan, karena ujar Yoga saat ini
ditemukan 429 akun yang terdaftar sebagai pinjol Ilegal. Ratusan akun ilegal tersebut terdata di seluruh Indonesia per 8 Juli 2023. Sementara, untuk Financial Technology (Fintech) secara nasional yang berizin secara resmi tercatat sebanyak 102 akun per Maret 2023.
Menurutnya, di Kaltim pendanaan online dengan jumlah peminjam dan pemberi pinjaman juga mengalami peningkatan. Itu menandakan bahwa Fintech Lending sudah memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Begitu pula dengan angka pinjaman yang terus mengalami peningkatan, hal tersebut turut meningkatkan inklusi keuangan di Kaltim.
“Utang online di Kaltim cukup tinggi dan itu bukan hal buruk. Dengan catatan meminjam sesuai kemampuan dan meminjam pada industri yang terdaftar serta diawasi OJK. Sebab Fintech hadir sebagai jasa keuangan yang menghadirkan produk yang tidak ditawarkan oleh perbankan. Yaitu, kecepatan dan kemudahan dari sisi persyaratan meminjam,” terangnya lagi. (bom)

ShareTweetSend
Previous Post

1.094 Atlet Hadir di Balikpapan, Ikuti Kejuaraan Bulu Tangkis Bayan Open

Next Post

Gubernur Kaltim  Banggakan dan Apresiasi Bayan Group

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024