SAMARINDA. Aktivitas pinjaman online (pinjol) marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut menjadi perhatian Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, yang meminta agar masyarakat yang hendak terlibat dalam istilah Bisnis Fintech Peer to Peer Yoga mengungkapkan, masyarakat Kaltim bisa mengakses instagram dan akun resmi OJK di @kontak157 untuk menanyakan legalitas pinjol.
“Kami menyarankan masyarakat yang hendak melakukan pinjaman online agar dapat melakukan pengecekkan ke laman OJK terkait legalitas pinjol bersangkutan,” ucapnya, Minggu (6/8/2023).
Pengecekkan disarankan untuk dilakukan, karena ujar Yoga saat ini
ditemukan 429 akun yang terdaftar sebagai pinjol Ilegal. Ratusan akun ilegal tersebut terdata di seluruh Indonesia per 8 Juli 2023. Sementara, untuk Financial Technology (Fintech) secara nasional yang berizin secara resmi tercatat sebanyak 102 akun per Maret 2023.
Menurutnya, di Kaltim pendanaan online dengan jumlah peminjam dan pemberi pinjaman juga mengalami peningkatan. Itu menandakan bahwa Fintech Lending sudah memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Begitu pula dengan angka pinjaman yang terus mengalami peningkatan, hal tersebut turut meningkatkan inklusi keuangan di Kaltim.
“Utang online di Kaltim cukup tinggi dan itu bukan hal buruk. Dengan catatan meminjam sesuai kemampuan dan meminjam pada industri yang terdaftar serta diawasi OJK. Sebab Fintech hadir sebagai jasa keuangan yang menghadirkan produk yang tidak ditawarkan oleh perbankan. Yaitu, kecepatan dan kemudahan dari sisi persyaratan meminjam,” terangnya lagi. (bom)
Discussion about this post