Penulis Mokh.Ansori | Editor Mokh.Ansori dari rri.co.id
Samarinda – Untuk memastikan progres pengerjaan akses jalan penghubung Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan, Sangatta Utara dengan jalan utama terus berjalan, Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Kasmidi Bulang bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Witono berserta jajaran Dinas Perhubungan melakukan peninjauan lapangan, Rabu (3/8/2021).
“Pada hari ini, tim percepatan pembangunan akses ke pelabuhan berkoordinasi untuk menyegerakan proses pembuatan jalan, untuk ke Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang.
Wabup menjelaskan, dalam pengerjaan akses jalan tersebut terdapat dua sumber anggaran yang digunakan. Khususnya untuk membangun akses jalan sepanjang 1,3 kilometer tersebut.
Kedua sumber anggaran yakni dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Kutim dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas PU.”(Menggunakan) Dana APBD, rencananya sekitar 700 meter. Tetapi kita bangun satu sisi dulu,” tuturnya.
Khusus total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Kutim melalui Dinas PU untuk proyek ini mencapai Rp 15 Miliar. Kasmidi memastikan bahwa Pemkab memprioritaskan pembangunan jalan peghubung terlebih dahulu.
Baca Juga: Bupati Paser:Perda Kaltim RZWP3K untuk kesejahteraan masyarakat pesisir
Setelah selesai, maka pihak pemerintah akan mengurus perizinan pembangunan atau pengoperasian pelabuhan. Dengan kata lain, Pemkab akan menyelesaikan pembangunan jalan penguhubung terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah disusul progress selanjutnya yakni proses perizinan.“Nanti Dinas Perhubungan yang kita tugaskan untuk mengusulkan pengoperasian pelabuhan kita,” ucapnya.
Meskipun status Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan sudah dihibahkan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, namun ternyata statusnya belum dirubah alias masih menjadi Pelabuhan Pengumpul.
Alasan ini pula yang menghambat proses pembangunan dan pengoperasian pelabuhan oleh Pemkab Kutim.”Statusnya masih status pelabuhan pengumpul. Pelabuhan Pengumpul itu adalah (masih) kewenangan dari (Pemerintah) Pusat. Nah status ini yang masih kita minta (untuk diubah menjadi kewenangan daerah),” ujarnya.
Discussion about this post