GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur boleh berbangga sebab 10 kabupaten dan kota-nya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 itu diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, Jumat (3/5/2024).
“Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan di seluruh pemerintah daerah di Kaltim semakin baik, tertib, taat peraturan perundangan dan semakin efisien dan efektif,” pujinya.
Ia juga mengucapkan terimakasih sebab berkat dukungan seluruh pimpinan kabupaten dan kota se Kaltim, proses pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK RI Kaltim dapat selesai tepat waktu.
“Alhamdulillah berkat dukungan dari Pemda dan DPRD kita bisa menyelesaikan dalam tepat waktu. Bahkan hanya 59 hari dari 60 hari, bonus satu hari” ucapnya sembari tertawa kecil.
Kendati demikian sambungnya, memang masih ada beberapa hal yang harus dituntaskan.
Ia berpesan agar 60 hari ke depan pemerintah di tiap Kabupaten dan Kota harus segera menindaklanjuti beberapa masukan dan rekomendasi dari BPK.
“Jadi nanti ada koordinator dari inspektorat serta pejabat terkait untuk bisa koperatif dan bekerja keras dalam menjalankan sesuai dengan master plan yang dibahas,” ucapnya.
Ia juga meminta agar DPRD Kaltim dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Misal dalam tindak lanjutnya masih ada yang rendah bisa disampaikan saat rapat,” sambungnya.
Agus Priyono juga menjelaskan bahwa sebenarnya manfaat dari pemeriksaan LKPD bukan ditentukan besarnya tempat pemeriksaan.
Tetapi lebih kepada bagaimana tindak lanjut terhadap tempat pemeriksaan.
“Sehingga apa yang dihasilkan oleh tim kami dalam pemeriksaan di lapangan bisa menjadi pemanfaatan Pemda untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
“Kalau bapak ibu pimpinan daerah sudah melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik, insyaallah ujungnya adalah kesejahteraan,” pungkasnya.
Disadur dari Tribun Kaltim
Discussion about this post