GoCSRKaltim. Pada Pemilu 2024 mendatang, Indonesia akan kembali melaksanakan pemilihan secara serentak. Mulai dari kepala daerah, calon legislatif hingga presiden.
Namun, hal ini juga menjadi polemik bagi para pemilih, khususnya bagi para pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hanya bisa menyalurkan hak pilih untuk Pemilihan Presiden.
Secara adminstratif untuk Pileg otomatis para pekerja akan golput, lantaran secara wilayah daerah pemilihan (dapil) berbeda dan tidak memungkinkan untuk memilih DPRD, DPD RI dan DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah menyebut, para pekerja di IKN tentu juga terdapat tenaga kerja dari luar daerah maupun Kabupaten/Kota di Kaltim. Hal ini juga memungkinkan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan disediakan.
“Berkaitan TPS khusus di pemilu 2024 memungkinkan dengan syarat yang bertanggung jawab wilayah mengajukan ke KPU. Kalau di IKN pemilih kan banyak dari pekerja terutama kontruksi,” ucapnya pada awak media, Rabu (4/1) lalu
Rudi sapaannya juga mengatakan, pihaknya juga akan melihat, siapa yang menjadi penanggung jawab di wilayah tersebut serta akan mengajukan ke KPU untuk membuka TPS khusus guna menjaga hak pilih para pekerja.
Hanya saja, itu tidak serta merta bisa dilakukan, KPU Kaltim juga harus memaksimalkan sosialisasi ke para pihak, bukan IKN saja, perusahaan tambang, sawit, bahkan kampus, karena TPS khusus nanti tidak selengkap TPS reguler.
“Misal contoh, pemilih kota Samarinda ketika bekerja di IKN dan tidak bisa pulang, otomatis masuk dalam data untuk wilayah TPS khusus, tidak bisa memilih DPRD wilayah setempat atau provinsi karena bukan dapil, DPD dan DPR RI juga tidak bisa, yang bisa hanya pemilihan Presiden,” bebernya.
Menurut Rudi hal ini akan menjadi isu strategis bagi pihaknya. Dimana disclaimernya nanti berdasar data resmi yang diterima KPU Kaltim pada tahun ini akan ada ratusan ribu pekerja masuk ke IKN.
Tentunya, Ini yang akan diskusikan ke KPU RI, dan menjadi isu strategis serta secara utuh dibahas, karena potensi ratusan ribu itu bisa setara dengan induknya, pemilih induknya, atau malah bisa menjadi lebih banyak.
“Ini menjadi beban kerja bagi PPK dan PPS di wilayah itu, Sepaku misalnya, bisa lebih dari Kabupaten. Kita akan koordinasi dengan wilayah penanggung jawab, apakah perusahaan atau badan otoritanya,” tegasnya.
Bahkan Rudi mengungkapkan, jika satu TPS maksimal diisi 300 pemilih, maka dipastikan akan ada 100 TPS khusus yang dibuat.
Menyinggung, jika pindah ke IKN dan para pekerja hanya menyalurkan hak suaranya untuk pemilihan Presiden saja, otomatis akan golput. Rudi pin membenarkan, namun golput dalam segi administratif karena ada syarat dan kondisi yang tidak dapat terpenuhi untuk ikut dalam Pileg.
“Ya golput administratif kan, itu tidak memilih bukan dalam pengertian golput yang dengan sadar tidak menggunakan hak pilihnya, lebih kepada permasalahan administratif, tidak mungkin surat suara dari daerah lain dibawa ke IKN, berbeda dapilnya,” pungkasnya. (bom)
Discussion about this post