Senin, November 17, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Resmi! UMK Kalimantan Timur 2025: Daftar Lengkap untuk Semua Kabupaten dan Kota

Desember 23, 2024
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto pada Rabu (18/12/2025).

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Akmal Malik menyebutkan bahwa sembilan kabupaten/kota telah mengajukan penetapan UMK. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga masih merujuk pada UMK Kutai Barat.

“Perhitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengacu pada formula akumulasi UMK tahun 2024 ditambah dengan kenaikan 6,5 persen sebagaimana arahan Presiden,” jelasnya.

Berikut rincian UMK Kalimantan Timur tahun 2025:

  1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  3. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
  5. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  7. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  8. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  9. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

“Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha, mengingat dinamika inflasi dan perekonomian yang terus berkembang,” tambah Akmal Malik.

Dalam kesempatan ini, hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain Rozani Erawadi (Kepala Disnakertrans Kaltim), Muhammad Faisal (Kepala Diskominfo Kaltim), Syarifah Alawiyah (Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim), Iwan Darmawan (Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim).

Penetapan UMK 2025 ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi pekerja di Kalimantan Timur sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan kebijakan ini, Kalimantan Timur diharapkan dapat terus menjadi provinsi yang kompetitif dalam mendukung pembangunan nasional.

Tags: KaltimUMKUMK Kaltim 2024Upah
ShareTweetSend
Previous Post

Siap Dilantik Februari 2025, Ini Daftar Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Pilkada Kaltim 2024

Next Post

PT Indexim Coalindo Gelar Aksi Sosial Berbagi Kasih Sambut Natal 2024

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024