GoCSRKaltim – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto pada Rabu (18/12/2025).
Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi.
Dalam pemaparannya, Akmal Malik menyebutkan bahwa sembilan kabupaten/kota telah mengajukan penetapan UMK. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga masih merujuk pada UMK Kutai Barat.
“Perhitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengacu pada formula akumulasi UMK tahun 2024 ditambah dengan kenaikan 6,5 persen sebagaimana arahan Presiden,” jelasnya.
Berikut rincian UMK Kalimantan Timur tahun 2025:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
“Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha, mengingat dinamika inflasi dan perekonomian yang terus berkembang,” tambah Akmal Malik.
Dalam kesempatan ini, hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain Rozani Erawadi (Kepala Disnakertrans Kaltim), Muhammad Faisal (Kepala Diskominfo Kaltim), Syarifah Alawiyah (Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim), Iwan Darmawan (Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim).
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi pekerja di Kalimantan Timur sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan kebijakan ini, Kalimantan Timur diharapkan dapat terus menjadi provinsi yang kompetitif dalam mendukung pembangunan nasional.
Discussion about this post