Dikutip dari news.prokal.co
TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser kembali memanggil para pimpinan perusahaan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate social responsibility (CSR) dan lingkungan. Pembahasan kedua ini ialah membahas terkait nominal yang harus disisihkan perusahaan kepada daerah.
Nilai yang diusulkan dan disetujui sementara ialah 1,5 persen harus digelontorkan perusahaan tiap tahun, dari keuntungan yang sudah dipotong pajak. Sementara untuk BUMD dan BUMN minimal 2 persen dari keuntungan setelah potong pajak.
Ketua Pansus I Abdul Aziz DPRD sudah lakukan orientasi ke beberapa daerah. Perda yang pernah disahkan 2014 ini kembali dilakukan revisi. Setelah ada kesepakatan rapat hari ini, ada dua kali lagi studi orientasi. Tinggal persentase saja lagi.
Berapa keuntungan bersih yang akan diberikan perusahaan rencananya diusulkan 1,5 persen sampai 2 persen.
“Setelah raperda ini diparipurnakan, akan dibentuk juga tim pengawasan kepada perusahaan yang tidak aktif,” kata Aziz, Selasa (26/10).
Aziz mencontohkan seperti di Pemkot Surabaya, di sana para perusahaan aktif membantu pemerintah dalam pembangunan dan sejumlah program. Hal ini diharapkan bisa tertular di Paser.
Ketua Forum CSR Kabupaten Paser Suriyanto mengatakan pemerintah harus memperketat perizinan dari hulu ke hilir. Apa pun jenis perusahaannya itu. Apalagi untuk perusahaan yang tidak taat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan. Untuk nilai CSR yang dirumuskan, dia meminta DPRD dan pemerintah langsung menentukan nilainya. Jika terus meminta pendapat dan konsultasi dari sektor usaha, tidak akan ada habisnya tawar menawar. Tidak mudah mengumpulkan 268 perusahaan di Paser. Perlu koordinasi dengan instansi terkait.
Suriyanto menyebut terlalu banyak perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak mendapatkan hukuman meskipun tidak menunaikan CSR.
“Pemerintah dan DPRD terlalu baik dan terlalu memberi ruang. Nuansa seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi usai raperda disahkan,” kata pimpinan manajemen PT Kideco Jaya Agung itu. Dia menginginkan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh.
“Kalau seperti kata mantan Menteri Kelautan Bu Susi, tenggelamkan saja langsung,” sebutnya.
Bendahara Forum CSR Paser Yudhi Susatyo menyampaikan para perwakilan yang hadir harus mempunyai surat kuasa dari institusinya. Jangan sampai setelah perda disahkan, ada keberatan dari perusahaan yang hadir. Dengan alasan yang hadir bukan dari perwakilan utama meskipun ada absensinya.
“Perlu dioptimalkan pengawasan untuk perusahaan yang belum berperan, agar tidak hanya perusahaan itu itu saja yang mengeluarkan CSR-nya,” kata pemimpin Bankaltimtara Cabang Tana Paser itu. (adv/jib)
Discussion about this post