GoCSRKaltim. Persoalan menguapnya dana Jamrek di Kaltim hingga ratusan miliar rupiah hingga saat ini belum menemukan kejelasan. Baik dari tubuh Pemprov hingga DPRD Kaltim.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
Menjelaskan terkait ujung dari permasalahan ini, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan benar terkait laporan LHP BPK tersebut
Namun dirinya mengungkap, pihaknya saat ini masih dalam tahap penyerahan seluruh dokumen Jamrek termasuk dokumen asli ke Kementrian ESDM di pusat.
“Sudah kami konfirmasi dari Kementerian ESDM mereka sedang berproses, mereka siap sharing data dengan BPK. mungkin nanti BPK pusat yang akan follow up data itu,” Ucapnya.
Puguh sapaannya mengakut, dalam temuan itu juga ada catatan terkait lingkungan. Dimana pihaknya juga sudah merapatkan hal ini dengan instansi teknis lainnya seperti DLH dan ESDN Kaltim.
“Sudah berkoordinasi dengan kementerian ESDM itu follow upnya nanti kami minta data dari Inspektur Tambang,” bebernya.
Puguh juga menyebut, pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan BPK Kaltim. “Segera kami jawab secara komprehensif.Termasuk juga beberapa yang kami lakukan, seperti ada beberapa penempatan jaminan yang masih ada di kabupaten/kota, ” tegasnya. (bom)
Discussion about this post