GoCSRKaltim – Rabu (08/11) Forum CSR Kaltim masa bakti 2023 – 2028 resmi dikukuhkan oleh Rio Zakarias Widyandaru selaku Sekretaris Jenderal Forum CSR Pusat.
Pengukuhan dilaksanakan di Ballroom Hotel Mesra yang dihadiri oleh puluhan anggota forum CSR yang terdiri dari berbagai macam unsur Masyarakat. Mulai dari pemuda, pengusaha, akademisi hingga aktivis yang tergabung dalam forum CSR Kaltim.
Rahmawati Sekretaris Forum CSR Kaltim Menjelaskan Pengukuhan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (b) dan Pasal 19 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Setelah Pengukuhan Forum CSR Kaltim, acara dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi e-CSR. Yusan Triananda Ketua Forum CSR Kaltim menjelaskan setelah dikukuhkan kami akan Memfasilitasi dan Sebagai Katalisator (penghubung dan sarana mempercepat Perubahan) Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Timur.
“Kita sudah buatkan Aplikasi E-CSR diharapkan informasi kebutuhan dan mempermudah penyaluran CSR di Kalimantan Timur” Tutur Yusan.
“Adanya digitalisasi ini agar memudahkan pihak-pihak bersangkutan seperti Masyarakat, akademisi, mahasiswa dan elemen lainnya dalam menyampaikan keinginannya untuk penyaluran dana CSR dengan mudah dan cepat” tutup Yusan.
Selain dihadiri oleh anggota forum, kegiatan Ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim, Kepala Biro Sosial Kaltim, MUI Kaltim, Pimpinan/Perwakilan Perusahaan, Komunitas Sosial di Kaltim, Ketua Ormas dan Tokoh Kaltim.
Forum CSR Kaltim sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan akan pentingnya penyaluran dana CSR pada Masyarakat baik dalam bentuk sosial, infrastruktur maupun Pendidikan. Dengan fungsi sebagai kepanjanjangan tangan antar pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat CSR Kaltim akan mengoptimalkan potensi dana CSR terhadap setiap Perusahaan yang ada di Kaltim.
Disadur dari Forum CSR Kaltim
Discussion about this post