GoCSRKaltim. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mengawasi penyaluran dan penggunaan dana PPM (Program Pembedayaan Masyarakat) dan dana CSR (Corporate So Social Responsibilty) perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC, PT Gunung Bayan, dan PT berau Coal ke masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Pansus dalam laporannya yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin, Pansus merekomendasikan Dinas ESDM Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM berkaitan dengan realisasi PPM perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim dan pencairan PPM sesuai dengan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tahun berjalan.
Tidak hanya itu, Pansus juga meminta Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Pertambangan
Kementerian ESDM yang ada di Kaltim melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim dalam distribusi dana PPM harus memprioritaskan daerah lingkar tambang khususnya daerah ring 1, ring 2 dan ring 3.
“Pansus juga meminta DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batubara terkait realisasi dana PPM yang berdasarkan laporan masyarakat banyak dana PPM tersebut tidak tersalurkan secara maksimal pada daerah ring 1, ring 2 dan ring 3 daerah lingkar tambang,” ucap Muhammad Udin.
Kemudian, Pansus meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM untuk memastikan realisasi bantuan dana CSR pada sektor Pendidikan (beasiswa) lebih diutamakan untuk disalurkan kepada kampus-kampus yang berada provinsi Kaltim.
Salah satu contoh adalah PT. Bayan Resources Tbk yang telah memberikan bantuan CSR dana Pendidikan sekita Rp. 200 miliar kepada kampus yang berada di luar Kaltim.
“Kendati demikian, saat ini PT. Bayan Resources Tbk telah menjalin kerjasama dengan dua kampus di Kaltim, yakni Univesritas Kutai Kartanegara dan Universitas Balikpapan dan harapannya dana CSR tersebut dapat diditribusikan kepada seluruh kampus yang ada di Kaltim,” kata Pansus.
Pansus juga meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM atas dana CSR dan PPM dari perusahaan tambang.
Sementara ituMenurut Muhammad Udin, Pansus ingin dana CSR dari PT KPC untuk masyarakat setiap tahun sebesar 5 juta USD distribusinya harus tepat sasaran yakni pada daerah area lingkar tambang PT. KPC.
“Pansus meminta kepada DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan dan monitoring bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM untuk mengawasi realisasi dana PPM PT. Berau Coal sebesar Rp66 miliar berdasarkan RKAB, namun dalam hal realisasi mencapai sebesar Rp 114 miliar.
“Realisasi tersebut harus tepat sasaran dan berdampak terhadap desa-desa yang berada di lingkar tambang PT. Berau Coal,” kata Pansus.
DPRD Kaltim juga diharapkan untuk mencari informasi bersama Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM terkait dana CSR PT. Berau Coal sebesar 16
juta USD yang sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan terkait realisasi dana CSR tersebut.
“Pansus juga meminta kepada DPRD Kaltim untuk membentuk panitia khusus membahas dana CSR dan PPM secara spesifik, karena banyaknya persoalan-persoalan tekait realisasi dana CSR dan PPM yang tidak tepat sasaran,” pungkas Muhammad Udin.
.
Discussion about this post