GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memberlakukan tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsennya mulai hari ini. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
Dalam uji coba sistem baru Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, melaporkan hasil yang positif. Pada hari pertama implementasi, sistem baru berhasil memproses 98 unit kendaraan dengan total penerimaan pajak mencapai Rp59.926.355. Sistem ini juga mampu secara otomatis membagi penerimaan opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, sistem baru ini berjalan sesuai rencana dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan penerimaan pajak,” ujar Ismiati dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda.
Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Daerah (HPPD) dan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kaltim berupaya memberikan insentif kepada masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Ismiati menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif pada pendapatan daerah sekaligus meningkatkan layanan kepada wajib pajak. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan tarif baru ini untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai bagian dari implementasi tarif baru, Bapenda Kaltim juga memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, termasuk:
- Tokopedia: Layanan pembayaran online yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan dari mana saja.
- DG Bankaltimtara: Fasilitas perbankan daerah yang mendukung transaksi pembayaran pajak.
- Layanan Samsat Keliling: Unit pelayanan bergerak yang menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
- Loket Samsat: Layanan tatap muka di kantor Samsat untuk memproses pembayaran secara langsung.
Dengan hadirnya berbagai kanal pembayaran ini, masyarakat Kaltim diharapkan dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Setelah berhasil melewati tahap uji coba, Bapenda Kaltim memastikan bahwa sistem baru Samsat telah siap melayani masyarakat secara penuh mulai 6 Januari 2025.
“Dengan selesainya uji coba, kami memastikan seluruh layanan berjalan lancar dan siap mendukung masyarakat Kaltim dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tutup Ismiati.
Pemerintah Provinsi Kaltim optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem yang lebih modern dan tarif yang disesuaikan, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk patuh membayar pajak kendaraan mereka.(ARD)
Discussion about this post