GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencatat prestasi gemilang dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Dengan skor 98,31, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan predikat “Informatif” selama lima tahun berturut-turut.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa sempat terjadi kesalahan teknis dalam perhitungan nilai. “Ada revisi skor dari 92,31 menjadi 98,31. Kami pastikan proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan. Semua pihak dapat mengakses proses dan hasilnya, serta memberikan masukan jika diperlukan,” ujar Donny, Jumat (24/1/2025).
Dalam Monev KIP 2024, Provinsi Kalimantan Timur berbagi posisi kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan skor yang sama. Sementara itu, posisi pertama diraih oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan skor 98,52.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengaku bersyukur atas capaian ini. Ia menekankan bahwa penghargaan ini bukan semata soal hasil, melainkan upaya konsisten dalam mengedepankan keterbukaan informasi.
“Kami dari Kaltim menerima hasil apapun dengan lapang dada. Karena yang terpenting adalah proses dan ikhtiar dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Akmal Malik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat atas transparansi yang diterapkan dalam proses penilaian Monev KIP 2024. “Ini menjadi contoh nyata bagaimana keterbukaan informasi dapat diterapkan secara optimal,” tambahnya.
Capaian ini semakin mengukuhkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi terdepan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Visi besar dari pengembangan keterbukaan informasi adalah menciptakan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan memiliki kepribadian yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, keterbukaan informasi juga bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam mewujudkan visi tersebut, pengawasan terhadap komitmen badan publik menjadi elemen penting. Badan publik diharapkan dapat menjalankan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan pelayanannya.
Program Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu langkah strategis untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem yang kondusif untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, badan publik, dan masyarakat sangat diperlukan untuk merealisasikan tujuan besar ini. (ARD)
Discussion about this post