GoCSRKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengubah sistem penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pemerataan distribusi dana CSR guna mengatasi berbagai permasalahan sosial dan ekonomi.
Dalam peresmian Intensive Farming System (Infasy) di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis (13/3/2025), Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa dana CSR perusahaan harus disalurkan langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur.
“Saya sampaikan, agar CSR, sedekah, infak, dan zakat perusahaan-perusahaan itu disalurkan melalui Baznas Kaltim. Supaya Bapak Ibu semuanya mendapat keberkahan dalam menjalankan kegiatan ekonomi,” ujar Rudy dalam pidatonya.
CSR Perusahaan Harus Tepat Sasaran
Selama ini, dana CSR kerap disalurkan secara sporadis tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah, sehingga bantuan tidak terdistribusi merata dan kurang berdampak bagi masyarakat. Rudy menekankan bahwa penyaluran dana melalui Baznas akan memastikan alokasi yang lebih terarah dan transparan.
“Kenapa ini penting? Karena terjadi kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan adanya Baznas, insyaallah ini menjadi problem solver,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat Kaltim yang membutuhkan bantuan di sektor krusial seperti kemiskinan, stunting, dan pendidikan. Dengan mekanisme baru ini, CSR perusahaan dapat dikelola lebih optimal untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Regulasi CSR Melalui Baznas Akan Diperkuat
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Kaltim akan menggandeng DPRD Kaltim guna menyusun regulasi yang mewajibkan perusahaan menyalurkan CSR mereka melalui Baznas. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Kaltim diwajibkan memiliki kantor cabang di wilayah tersebut agar pengawasan dan koordinasi lebih mudah dilakukan.
“Ke depan, saya bersama DPRD Provinsi Kaltim akan membuat regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki kantor cabang di sini. Tujuannya supaya lebih mudah dalam koordinasi dan komunikasi,” kata Rudy.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi kewenangan perusahaan, melainkan memastikan bahwa tanggung jawab sosial mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kaltim. Ia juga mengingatkan agar dana CSR tidak dialihkan ke luar daerah, mengingat masih banyak masyarakat lokal yang membutuhkan bantuan.
“Saya rasa keliru kalau CSR perusahaan diberikan di luar Kaltim, padahal di sini masih banyak yang membutuhkan,” tambahnya.
Baznas Kaltim Sebagai Pengelola Dana CSR
Baznas Kaltim nantinya akan berperan sebagai lembaga pengelola dana CSR, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyalurkan bantuan ke sektor-sektor prioritas. Gubernur meminta agar keputusan ini disampaikan langsung kepada pemilik perusahaan, bukan hanya kepada jajaran manajemen.
“Jadi, tolong sampaikan kepada owner perusahaan, bukan hanya kepada jajaran manajemen. Gubernur Kaltim meminta agar SK CSR diberikan kepada Baznas Provinsi Kaltim,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan dampak positif dari CSR perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara lebih luas dan berkelanjutan.
Discussion about this post