GoCSRKaltim. Anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024, A. Jawad Sirajuddin, memastikan bahwa pengesahan RTRW Kaltim menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Hal inilah yang mendasari Pansus Pembahas RTRW 2022-2024 meminta perpanjangan waktu tiga bulan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Berdasar informasi yang diperoleh, alasan Kementerian ATR/BPN belum memberikan revisi atau persetujuan disebabkan masih dibutuhkan koordinasi lintas Kementerian.
“Menunggu Kementerian ATR/BPN, kita sudah pernah melakukan komunikasi masih menunggu karena berproses bukan hanya Kementerian ATR/BPN tapi lintas kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup. Harus konek semua sehingga hati hati,” jelas Jawad belum lama ini.
Namun Politisi PAN ini mengatakan, belum jelas poin-poin apa saja yang direvisi oleh pihak Kementerian. Yang jelas menurutnya, bila sudah ada persetujuan dari kementerian, Pansus akan langsung menyampaikan laporan akhir pansus untuk meminta persetujuan di rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Tiga bulan memang ideal perpanjangannya. Saya harap sebulan sudah terbit tidak mesti tiga bulan. Karena ini sangat dibutuhkan kabupaten/kota untuk membuat RTRW di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (bom/adv/DPRDKaltim)
Discussion about this post