GoCSR Kaltim. Kejaksaan Agung RI menindak tegas oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan menyimpang, dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Oknum jaksa tersebut berinisial EKT, yang berdinas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
EKT berulah dan diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditanganinya. EKT disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang menjalani proses hukum terkait perkara tindak pidana narkotika. Bahkan video permintaan uang yang dilakukan oknum jaksa penuntut umum tersebut sempat viral di media massa dan media sosial.
Dalam siaran Nomor: 536/049/K.3/Kph.3/05/2023 , Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, apabila EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, Burhanuddin maka EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum jaksa bersangkutan (ETW, red) sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” jelas Ketut.
Kemudian Ketut menyampaikan pesan Jaksa Agung, yang meminta seluruh jajarannya agar tak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang ada perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” tegas Jaksa Agung lewat siaran pers yang disebarkan kepada wartawan.
Arahan dan peringatan Jaksa Agung juga ditujukan kepada Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap EKT secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media serta publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” katanya.
Discussion about this post