Jumat, September 29, 2023
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Oknum Jaksa Diduga Memeras, Jaksa Agung Turun Tangan

Mei 15, 2023
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSR Kaltim. Kejaksaan Agung RI menindak tegas oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan menyimpang, dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Oknum jaksa tersebut berinisial EKT, yang berdinas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

EKT berulah dan diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditanganinya. EKT disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang menjalani proses hukum terkait perkara tindak pidana narkotika. Bahkan video permintaan uang yang dilakukan oknum jaksa penuntut umum tersebut sempat viral di media massa dan media sosial.

Dalam siaran Nomor: 536/049/K.3/Kph.3/05/2023 , Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, apabila EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, Burhanuddin maka EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum jaksa bersangkutan (ETW, red) sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” jelas Ketut.

Kemudian Ketut menyampaikan pesan Jaksa Agung, yang meminta seluruh jajarannya agar tak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang ada perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” tegas Jaksa Agung lewat siaran pers yang disebarkan kepada wartawan.

Arahan dan peringatan Jaksa Agung juga ditujukan kepada Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap EKT secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media serta publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” katanya.

ShareTweetSend

Discussion about this post

No Result
View All Result

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT. Seraung Karya Indonesia.

Contact Us

Jl. M. Said VI No. 233, Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75421

 

contact@gocsrkaltim.com

(0541) 2782 175

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Dating Online
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.