GoCSRKaltim – Indonesia mempunyai beberapa daerah dengan status daerah khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui Undang-Undang. Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui UU Pasal 18B Ayat 1.
Apa itu Daerah Khusus & Daerah Istimewa?
Daerah Khusus
Otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.
Daerah Istimewa
Daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Mana Saja Sih yang Termasuk Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia?
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa oleh pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengalami perubahan hingga pemerintah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan Yogyakarta berdasarkan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.
Salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta adalah pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
- Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Mengacu pada UU nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.
- Aceh
Status Daerah Istimewa Aceh diberikan pada 15 Agustus 2005, oleh Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam Kesepakatan Helsinki.
Keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pemerintahan dan juga kabupaten atau kota berpedoman pada asas agama Islam.
- Papua dan Papua Barat
Otonomi Khusus (Otsus) diberikan untuk percepatan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat papua.
Kekhususan Papua dan Papua Barat ini termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adanya kekhususan ini, membuat Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana Otsus yang besar.
Daerah yang Dulu Pernah Menjadi Daerah Istimewa di Indonesia
Berau (1953-1959)
Berau diakui sebagai daerah istimewa dengan keistimewaan dalam pengangkatan Kepala Daerah. Namun, status istimewa ini dicabut pada tahun 1959 melalui UU 27/1959, dan Berau kemudian menjadi bagian dari Kabupaten Berau di Provinsi Kalimantan Timur.
Bulungan (1953-1959)
Keistimewaan Bulungan terletak pada hak asal usulnya dan pengangkatan Kepala Daerah dan
Daerah Istimewa Bulungan dihapus pada tahun 1959 dan wilayahnya kini termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Kalimantan Barat (1946-1950)
Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada tahun 1946 dan mendapat status istimewa pada tahun 1947. Setelah bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1950, wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan dan kemudian menjadi Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 1956.
Kutai (1953-1959)
Daerah Istimewa Kutai, yang dibentuk pada tahun 1953 melalui UU Darurat 3/1953, terdiri atas swapraja Kutai. Status istimewa ini dicabut pada tahun 1959. Kini, wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Surakarta (1945-1946)
Daerah Istimewa Surakarta diakui oleh negara Indonesia melalui Piagam Penetapan Presiden RI pada 19 Agustus 1945. Namun, karena perselisihan dan alasan politik, status istimewa Surakarta dicabut pada tahun 1946 dan wilayah ini dijadikan Keresidenan Surakarta di bawah Pemerintah Pusat. (NHW)
Discussion about this post