GoCSRKaltim – Desa Pela yang berada di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menerima penghargaan.
Kali ini, Desa Pela meraih anugerah Kalpataru 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Penyerahan Kalpataru merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 dengan tema “Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience”.
Melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bekayuh Baumbai Bebudaya, Desa Pela didapuk sebagai pelestari pesut mahakam. Mereka menerima penghargaan pada kategori penyelamat lingkungan.
“Alhamdulillah, Desa Pela masuk 10 besar penerima Kalpataru, kita masuk di kategori penyelamat lingkungan,” ujar Ketua Pokdarwis Bekayuh Baumbai Bebudaya, Alimin, Kamis (06/06/2024).
Sebagaimana diketahui, pada 2023 lalu Desa Pela juga sempat meraih Kalpataru Award 2023 tingkat Provinsi Kaltim.
Desa ini menerima penghargaan dalam kategori penyelamat lingkungan.
Sejak 2018, Pemdes Pela memang telah melakukan upaya pengawasan terhadap ilegal fishing, termasuk tentang larangan membuang sampah di sungai.
Pemdes Pela telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk menghindari pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Mahakam dan menjaga konservasi habitat Pesut Mahakam.
Larangan penggunaan alat tangkap ikan seperti racun, setrum, dan jaring lebar dalam Peraturan Desa 2/2018 juga memastikan penerimaan penghargaan desa.
Kerja sama antara Pokdarwis Desa Wisata Pela dalam melindungi Pesut Mahakam dengan melibatkan swasta dan Yayasan Konservasi RASI (Conservation Foundation for Rare Aquatic Species of Indonesia) memberikan kontribusi signifikan untuk penghargaan ini.
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga meneken kerjasama sinergi untuk melindungi kawasan konservasi di perairan mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono di Gedung Mina Bahari II, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan terhadap habitat-habitat dalam kawasan konservasi, khusunya Pesut Mahakam,” ucap Sunggono ditemui usai acara.
Sunggono menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk lain dari pola dukungan pemerintah daerah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Ia juga menyampaikan, perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten ataupun kota lain untuk perlindungan kawasan agar pola pengawasan wilayah konservasi bisa sinergi dan terkoordinasi dengan baik.
“Kawasan ini bukan hanya terdapat di satu kabupaten/kota, tetapi kawasan konservasi wilayah hulu mahakam masuk dalam Kutai Kartanegara dan sebagian wilayah masuk wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” kata Sunggono.
“Sehingga perlu adanya kerjasama dalam menjaga wilayah konservasi tersebut,” tandasnya.
Disadur dari Tribun Kaltim
Discussion about this post