Dikutip dari kaltim.prokal.co
SAMARINDA–Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi mengatakan, pihaknya ingin membuka aktivitas ekonomi di sana, seiring menurunnya tingkat penyebaran Covid-19 di Samarinda. Namun, pihaknya memastikan fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dihilangkan. “Waktu agenda Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Red), beberapa wali kota yang hadir mengapresiasi Pemkot Samarinda atas RTH di Tepian Mahakam,” ucapnya saat meninjau kesiapan 27 rombong beserta meja dan kursi bantuan dari Bankaltimtara, Kamis (11/11).
Wali Kota Samarinda Andi Harun komitmen untuk mempertahankan fungsi utama tersebut. Namun, jika bisa dimanfaatkan untuk ekonomi warga, tentu dengan sejumlah pembatasan. “Pedagang dari 130 orang diseleksi hingga sekitar 96 orang, kemudian dibagi lagi menjadi 27 kelompok untuk bisa menempati lapak yang disiapkan,” ucapnya.
Sebanyak 27 rombong, 33 meja dan 132 kursi, serta 12 meja lesehan diterima Pemkot Samarinda dari CSR Bankaltimtara. Nantinya diserahkan kepada pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) untuk berjualan di Taman Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, atau depan Kegubernuran Kaltim.
Mengenai zona parkir pun Taman Tepian Mahakam akan steril dari kendaraan, ketika jam operasional dari pukul 04.30–21.30 Wita. Bagi pengunjung bisa menggunakan bahu jalan di ruas Jalan Gunung Semeru dan Jalan Gunung Merapi. “Juru parkirnya warga sekitar, yang dibina Dinas Perhubungan (Dishub), sebagian duit parkir masuk retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Dia menambahkan, pedagang mulai berjualan Sabtu (20/11) mendatang, karena Senin (15/11) bantuan baru diserahkan kepada para pedagang. “Kami harap, pedagang memahami keputusan pemerintah dan turut menjaga kebersihan serta kenyamanan warga, khususnya pengunjung taman,” ucapnya.
Sementara itu, Penasihat IPTM Mis Heldy Zahri menyebut, pihaknya siap mengikuti semua aturan yang diberikan pemerintah. Bahkan, pihaknya sudah membagi kelompok yang bisa menempati 27 lapak sebagaimana disyaratkan pemerintah. “Satu kelompok atau rombong nanti diisi tiga sampai empat pedagang dengan jenis dagangan yang berbeda. Yang boleh melayani pun hanya dua orang untuk mendukung protokol kesehatan,” ucapnya.
Heldy menyebut, hingga kini belum ada perintah dari pemkot untuk membayar retribusi. Namun, jika di kemudian hari ada arahan penarikan retribusi, pihaknya menyebut tak masalah. Dengan begitu, pihaknya bisa nyaman berjualan, tentunya bisa meminta fasilitas pendukung seperti sarana cuci tangan, air bersih, hingga toilet umum yang layak. “Kami juga diminta untuk mencegah aktivitas anjal, pengemis, hingga pengamen. Kami siap mengawasi, tetapi untuk penegakan informasinya akan ada personel Satpol PP yang membantu pengamanan,” tutupnya.
Discussion about this post