Rabu, Mei 21, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Advertorial

KPID Kaltim Canangkan Peningkatan Kinerja Pengawasan Siaran Televisi di 2023

Maret 9, 2023
in Advertorial
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim secara resmi mencanangkan peningkatan kinerja pengawasan siaran televisi di tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, dalam rapat dan bimbingan teknis bersama tim pemantau di Ruang Tenguyun Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (9/3/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Adji mengungkapkan, fokus dari bidang pengawasan secara garis besar pada 2023 adalah pada tiga arah kebijakan program, yaitu peningkatan kinerja pengawasan, peningkatan produktivitas, serta monitoring dan evaluasi (monev) untuk bidang PIS.

“Upaya peningkatan kinerja pengawasan akan dilakukan dengan memperluas jangkauan objek pengawasan melalui kegiatan pemantauan On The Spot,” terang Adji.

Selain itu, dia juga mengatakan, KPID Kaltim juga akan melakukan beberapa hal untuk menciptakan suasana dan produktivitas kerja yang lebih baik di bidang PIS. Hal ini meliputi penambahan sarana prasarana serta penataan kembali ruang pemantauan

“Dengan begitu, kinerja pengawasan siaran televisi di Kaltim dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Untuk memastikan realisasi program tersebut terlaksana dengan baik, Bidang PIS Kaltim akan mengadakan monev program kerja tahunan. Hal ini diharapkan dapat memberikan umpan balik dan rekomendasi yang dapat digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pengawasan di masa yang akan datang.

“KPID Kaltim akan memastikan siaran televisi yang disiarkan memenuhi standar moral, etika, dan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan informasi dan pengaduan terkait siaran televisi yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (bom)

ShareTweetSend
Previous Post

Bayan Akhiri Izin PT MBE dan PT MEL

Next Post

BNNP Kaltim Teken Kerjasama Dengan KPID Kaltim

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024